Selamat Datang di www.terapinarkoba.com

Kami berpengalaman menangani KECANDUAN NARKOBA dengan metode MULTI TERAPI Insya Allah kecanduan narkoba dapat di pulihkan dalam waktu relatif singkat, hanya 2 bulan, bukan 6 tahun.
Sudah banyak pasien yang kami tolong, baik dari jawa maupun luar jawa / luar kota

SAKAW dll cepat di pulihkan.

Prosedur Pemulihan kecanduan narkoba bisa RAWAT JALAN dan TERAPI JARAK JAUH pasien tidak harus datang, bisa tetap sekolah, kuliah atau bekerja

SUDAH REHAB TAPI ANDA MASIH KECANDUAN JANGAN RAGU HUBUNGI KAMI


TABIB MASRUKHI,MPA

Telp : 0823 3222 2009


GARANSI >>> klik disini

Catatan : Pecandu Narkoba sangat tergantung dengan peran serta orang tua / keluarga. Karena itu segera lah berobat sebelum semuanya terlambat, kematian atau cacat seumur hidup.

yang perlu di lakukan orang tua terhadap seorang anak pecandu Narkoba ?
1. Bila pecandu ingin Lepas dari ketergantungan narkoba maka segera di obati
2. Bila pecandu belum ada keinginan Lepas dari ketergantungan narkoba maka tetaplah motivasi untuk segera diobati atau setidaknya minum obat ramuan kami dengan harapan pasien merasakan manfaat nya selanjutnya ada kesadaran untuk di pulihkan secara tuntas.

Demikian semoga bermanfaat

Jaksa Narkoba Dituntut 10 Bulan Penjara

Labels:

Senin, 26 Maret 2012 18:06 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR  LAMPUNG – Tesar Esandra (28 tahun), jaksa yang bekerja di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung, hanya dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (26/3). Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Menurut JPU Hartono, terdakwa dituntut 10 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan. “Terdakwa terbukti menggunakan narkoba jenis sabu,” kata JPU Hartono. Ia mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Tesar Esandra, ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, 20 januari 2012. Jaksa kelahiran Tanjung Karang, 10 Agustus 1983 itu diringkus saat mengkonsumsi narkoba di daerah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi juga menyita dua paket sabu sebagai barang bukti. Hasil tes urin, Tesar positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Ia ditangkap dan langsung ditahan di daerah dua jalur Way Halim, Bandar Lampung.

Tuntutan JPU terhadap jaksa yang tersangkut kasus narkoba ini, mendapat tanggapan miring dari publik, Pengurus Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Lampung Landa SH, mengatakan publik menyambut baik kinerja polisi yang berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Lampung. Namun, ia menyesalkan dengan tuntutan jaksa yang lebih ringan dari kasus yang ditangani seperti narkoba.
Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Mursalin Yasland