BANDUNG, (PRLM).- Penyalahgunaan Narkotika dan
Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di lingkungan mahasiswa di Kota Bandung
sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan. Pencegahan untuk menekan
angka penyalahgunaan narkoba harus intensif dilakukan dari lingkungan
sekolah dan kampus.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Achyani Raksanagara mengatakan,
lebih dari lima puluh persen pengguna narkoba berada pada usia 25 tahun
ke bawah. Artinya, lebih banyak pelajar dan mahasiswa yang melakukan
penyalahgunan tersebut.
"Untuk pencegahan peredarannya menjadi ranah kepolisian, namun yang
harus ditekankan adalah kepada individunya, dan agar orang tua di rumah
lebih aware," ucap Achyani, ketika ditemui di sela-sela Konsolidasi
Kampus Bebas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang di Wisma Taruna, Jln.
Lengkong, Selasa (30/10).
Selain itu, lingkungan sosial juga harus berperan aktif untuk menekan
penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah dan kampus. "Secara
sosial, seseorang akan lebih menurut kalau diberi tahu oleh orang
sebayanya," tuturnya.
Berdasarkan data BNN, di Jawa Barat pada 2010 terdapat 1.475 kasus
penyalahgunaan narkoba dengan rata-rata pengguna berusia di bawah 26
tahun. Sedangkan di Kota Bandung, di tahun yang sama terdapat 74 kasus
dan 132 tersangka pengguna narkoba.
Presiden BEM Universitas Al Ghifari Fadlan Abdillah Salam selaku
penggagas Konsolidasi Kampus Bebas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
mengakui, tingkat pertumbuhan penyalahgunaan narkoba di kampus-kampus
yang sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan tersebut diharapkan bisa
menurun dari tahun ke tahun. "Harus ada konsolidasi antara BEM
se-Bandung Raya dan kemudian berkembang ke tingkat Jabar, untuk kembali
menyeleraskan pentingnya memerangi penyalahgunaan narkoba di tingkat
mahasiswa," ucapnya.
Salah seorang Jaksa dari Kejati Jabar yang juga menjadi narasumber
dalam seminar tersebut, Suharso, mengakui bahwa potensi penyebaran
narkoba di kalangan mahasiswa menempati urutan teratas. Usia di bawah
25 tahun, menurut dia, merupakan sasaran empuk dimana seseorang mudah
terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Dibandingkan pelajar, memang
lebih besar potensinya pada mahasiswa, mungkin karena pergaulannya lebih
bebas, dan tingkat ekonominya lebih baik daripada pelajar," ucap
Suharso.
Akan tetapi, dilanjutkan Suharso, kelemahan dalam penindakan kasus
hukum narkoba terletak pada pembuktian tersangka yang terbatas pada
memiliki narkoba. "Untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan
pengedar sangat sulit, karena ketika ditangkap biasanya pasal yang
paling banyak dikenakan yaitu mengenai kepemilikan narkoba, sehingga
hukumannya lebih ringan," tuturnya. (A-175/A-147)***
sumber : http://www.pikiran-rakyat.com