JAKARTA, KOMPAS.com -
Peredaran obat-obatan terlarang di Jakarta sudah dalam kondisi
memprihatinkan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, prevalensi
pecandu narkotika secara nasional yaitu 2,2 persen. Dari jumlah itu, 70
persennya berada di Ibu Kota.
Oleh sebab itu narkoba perlu
mendapat perhatian khusus agar tak kian mengancam anak bangsa. Deputi
Rehabilitasi BNN, Kusman Suryakusuma mengatakan, di DKI jumlah pecandu
mencapai sekitar 300.000 pecandu. Jika dirata-rata pada lima wilayah
Jakarta, berarti di tiap kota administratif terdapat 60.000 pecandu
narkotika. Lebih jauh, jika satu kota administratif memiliki 10
kecamatan, artinya terdapat 6.000 pecandu narkotika di setiap kecamatan
tersebut.
"Baru kemarin kita banjir, sekarang di Jakarta ini sudah
banjir. Sudah lama banjir candu narkotika," ujar Kusman dalam
konferensi pers di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin
(28/1/2013) siang.
Kusman melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotia, paradigma penanganan penyalahguna
narkotika telah berbeda. Dalam undang-undang tersebut, pecandu narkotika
tidak dikenakan tindak pidana, melainkan menjalani rehabilitasi
pecandu. Tentunya, para pecandu harus melalui proses administrasi
terlebih dahulu sebelum rehabilitasi.
Sebelum menjalani
rehabilitasi, pecandu itu harus menjalani asesmen terlebih dahulu. BNN
hendak memeriksa apakah pecandu tersebut memiliki penyakit akibat
kecanduannya itu atau tidak. Hasil asesmen itu lah yang akan menentukan
seorang pecandu ditempatkan di panti rehabilitasi jenis tertentu. BNN
memiliki dua panti rehabilitasi pecandu, yakni Makasar dan Lido.
"Kalau
ringan bisa kita atasi masuk rehabilitasi yang kita punya di sini
(BNN). Kalau gangguannya ke atas agak berat, bisa kita kirim ke Lido,"
lanjutnya.
Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jendral
Benny Jozua Mamoto mengungkapkan, undang-undang yang baru memiliki
paradigma lebih baik daripada undang-undang sebelumnya. Jika di
undang-undang lama pecandu diproses secara hukum, tidak bagi
undang-undang baru. Para pecandu yang tidak terkait jaringan narkoba
diwajibkan wajib lapor dan rehabilitasi.
"Kalau UU lama, apa yang
terjadi? Mereka masuk penjara, mencari barang, bertemu bandar, jika
demikian terbentuk lah pasar. UU yang baru ini melihat berbeda dengan
tidak mengkriminalkan. Kita memulihkan melalui rehabilitasi," ujar
Benny.
Ia berharap paradigma undang-undang yang baru dapat
dipahami masyarakat. Artinya, masyarakat tidak perlu takut jika ada
anggota keluarganya yang menjadi pecandu untuk dibawa ke panti
rehabilitasi.