Selamat Datang di www.terapinarkoba.com

Kami berpengalaman menangani KECANDUAN NARKOBA dengan metode MULTI TERAPI Insya Allah kecanduan narkoba dapat di pulihkan dalam waktu relatif singkat, hanya 2 bulan, bukan 6 tahun.
Sudah banyak pasien yang kami tolong, baik dari jawa maupun luar jawa / luar kota

SAKAW dll cepat di pulihkan.

Prosedur Pemulihan kecanduan narkoba bisa RAWAT JALAN dan TERAPI JARAK JAUH pasien tidak harus datang, bisa tetap sekolah, kuliah atau bekerja

SUDAH REHAB TAPI ANDA MASIH KECANDUAN JANGAN RAGU HUBUNGI KAMI


TABIB MASRUKHI,MPA

Telp : 0823 3222 2009


GARANSI >>> klik disini

Catatan : Pecandu Narkoba sangat tergantung dengan peran serta orang tua / keluarga. Karena itu segera lah berobat sebelum semuanya terlambat, kematian atau cacat seumur hidup.

yang perlu di lakukan orang tua terhadap seorang anak pecandu Narkoba ?
1. Bila pecandu ingin Lepas dari ketergantungan narkoba maka segera di obati
2. Bila pecandu belum ada keinginan Lepas dari ketergantungan narkoba maka tetaplah motivasi untuk segera diobati atau setidaknya minum obat ramuan kami dengan harapan pasien merasakan manfaat nya selanjutnya ada kesadaran untuk di pulihkan secara tuntas.

Demikian semoga bermanfaat

Jogya, Empat Mahasiswa Terlibat Peredaran Narkoba

Labels:

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Empat mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi sains dan teknologi di Yogyakarta ditangkap polisi saat sedang pesta ganja pada 1 Januari lalu usai perayaan Tahun Baru 2014.Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang satu di antaranya merupakan rekan dari para mahasiswa tersebut, dan dua orang lain yang membawa psikotropika jenis Reclona. Sehingga total dalam kasus narkotika ini, berhasil diamankan tujuh tersangka.

Mereka antaralain Bayu Nur Prasetyo alias Bayer (17), Heru Marwanto alias Bodeng (22), Fatih Putra Pambudi (20), Ahmad Husein Rifai (22), Warno alias Dolog (25), Fandi Tri Hakiki (21), dan Ari Sahrul Hidayat (21).

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan 31 paket ganja dan sepuluh butir psikotropika jenis Reclona.

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Hery Maryanto mengungkapkan, pada malam pergantian tahun 31 Desember lalu, seluruh Polsek di Bantul bergerak memburu peredaran minuman keras (miras) di 17 kecamatan. Hasilnya, sebanyak 682 botol miras berbagai jenis dan merek berhasil diamankan polisi.

Kemudian di hari yang sama, pihaknya menangkap dua orang warga Gilangharjo, Kecamatan Pandak yaitu Bayu Nur Prasetyo dan Heru Marwanto. Keduanya ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Parangtritis pada malam tahun baru karena kedapatan membawa 10 butir Reclona tanpa disertai resep.

“Saat ini barang bukti dikirimkan ke laboratorium untuk diperiksa,” katanya, Senin (6/1/2014).

Keesokan harinya, yakni tanggal 1 Januari, dari laporan masyarakat, polisi menangkap tiga orang mahasiswa yang asik pesta ganja di daerah Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Saat ditangkap, mereka sedang asik menghisap linting ganja, antaralain Fatih Putra Pambudi, Ahmad Husein Rifai serta Warno alias Dolog. Ketiganya warga Purwokerto, dua di antaranya Fatih dan Ahmad adalah mahasiswa.

“Barang bukti berupa satu setengah linting ganja ditemukan di lokasi tersebut,” kata Hery.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terkait darimana mereka memeroleh barang haram itu, ternyata barang tersebut didapatkan dari salah seorang mahasiswa di perguruan tinggi yang sama, yakni Fandi Tri Hakiki warga asal Lamusung Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi kemudian berhasil membekuk Fandi di daerah Celeban, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada tanggal 2 Januari, dan mengamankan 19 bungkus ganja siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Fandi tidak menjual paket ganja sendirian, namun juga bersama rekannya sesama mahasiswa di kampus yang sama dan juga warga asal NTB, yakni Ari Sahrul Hidayat.

Pada 3 Januari, dari kamar kos Ari di daerah Depok, Sleman, polisi menemukan 12 bungkus ganja dan dua linting ganja mulai dari daun hingga rantingnya.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, Ari dan Fandi memperoleh barang tersebut dari seorang warga di NTB. Barang dikirim melalui bus Safari untuk menghindari perhatian petugas.

“Ari dan Fandi bukan hanya sebagai pengguna namun juga pengedar alias penjual ganja. Perbungkus ganja dijual Rp 100.000,” katanya.

Wakapolres Bantul, Kompol Dony Siswoyo mengatakan, kasus narkoba dan miras ini merupakan hasil operasi yang dilakukan mulai 31 Desember 2013 hingga 3 Januari 2014.

Khusus untuk kasus narkoba, lima tersangka yang merupakan pengguna, dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Fandi dan Ari yang selaku pengedar atau penjual, dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun, atau denda Rp 1 miliar. “Ini gebrakan kami. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Adapun untuk kasus miras, para penjual telah dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar Perda Pemkab Bantul tentang peredaran minuman keras.(*)