Selamat Datang di www.terapinarkoba.com

Kami berpengalaman menangani KECANDUAN NARKOBA dengan metode MULTI TERAPI Insya Allah kecanduan narkoba dapat di pulihkan dalam waktu relatif singkat, hanya 2 bulan, bukan 6 tahun.
Sudah banyak pasien yang kami tolong, baik dari jawa maupun luar jawa / luar kota

SAKAW dll cepat di pulihkan.

Prosedur Pemulihan kecanduan narkoba bisa RAWAT JALAN dan TERAPI JARAK JAUH pasien tidak harus datang, bisa tetap sekolah, kuliah atau bekerja

SUDAH REHAB TAPI ANDA MASIH KECANDUAN JANGAN RAGU HUBUNGI KAMI


TABIB MASRUKHI,MPA

Telp : 0823 3222 2009


GARANSI >>> klik disini

Catatan : Pecandu Narkoba sangat tergantung dengan peran serta orang tua / keluarga. Karena itu segera lah berobat sebelum semuanya terlambat, kematian atau cacat seumur hidup.

yang perlu di lakukan orang tua terhadap seorang anak pecandu Narkoba ?
1. Bila pecandu ingin Lepas dari ketergantungan narkoba maka segera di obati
2. Bila pecandu belum ada keinginan Lepas dari ketergantungan narkoba maka tetaplah motivasi untuk segera diobati atau setidaknya minum obat ramuan kami dengan harapan pasien merasakan manfaat nya selanjutnya ada kesadaran untuk di pulihkan secara tuntas.

Demikian semoga bermanfaat

40 Pemuda / pemudi Mati Sia-Sia per Hari Akibat Narkoba

Labels:



40 Pemuda / pemudi Mati Sia-Sia per Hari Akibat Narkoba .Ribut ribut pernyataan Menteri Hukum dan HAM baru baru ini tentang rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan barang bukti dibawah 1 gram, kiranya perlu di bahas lebih lanjut sejalan degan nafas Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Perubahan paradigma dalam melihat penyalah guna narkoba seperti yang diamanatkan oleh undang undang itu adalah bahwa pemakai narkoba wajib di rehabilitasi.  Bila undang undang sebelumnya melihat korban sebagai seorang  kriminal dan harus di penjara, maka paradigma baru merubah pandangan itu dengan berbagai alasan pertimbangan. 
Berdasarkan penelitian Universitas Indonesia dan badan Narkotika nasional (BNN ) tahun 2008 di temukan bahwa angka kematian penyalah guna adalah sebesar 40 orang perhari di seluruh Indonesia.  Kematian sia sia ini lebih banyak karena para korban itu tidak mendapatkan akses terapie medis dan rehabiltasi sosial, hal yang lebih mengenaskan lagi adalah sebagian besar korban yang meninggal dunia itu adalah kelompok usia produktif, atau pemuda/i  berumur 20 sampai 30 tahun. 
Menilik kepada kenapa para pemuda itu sampai  menyalahgunaka narkoba, antara lain karena faktor lingkungan dan coba coba.   Narkoba adalah zat adiktif yang menyebabkan kecanduan, sekali terkena maka mereka akan ketagihan.  Oleh karena itu bagi pemuda harapan bangsa yang terperosok ke dunia narkotika ini berdasarkan UU narkotika mereka harus diselamatkan melalui upaya rehabilitasi. 
Prevalensi penyalahguna narkoba di negri ini 1, 99 % dari kelompok high risk atau berkisar 2,5 sampai 3 juta orang. Badan Narkotika Nasional sesuai dengan visi dan misinya bergerak didalam 3 pilar utama yaitu pencegahan, pemberantasan dan rehablitasi. Pilar Pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat berupaya agar 98,1 % warga negara jangan sampai terkena narkoba melalui penyuluhan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat berupa program  ” imunisasi “. Pencegahan adalah upaya untuk menghilangkan keinginan atau demand kepada  barang terlarang dan berbahaya itu. 
Kelompok Kriminal dalam penyalahguna narkoba adalah pengedar, bandar dan produsen narkotika.  Ddalam UU narkotika orang orang yang mencari keuntungan atau berbisnis di bahan berbahaya ini diberikan hukuman berat sampai hukuman mati.  Ketegasan penegakan hukum