Kami berpengalaman menangani KECANDUAN NARKOBAdengan metode MULTI TERAPIInsya Allah kecanduan narkoba dapat di pulihkan dalam waktu relatif singkat, hanya 2 bulan, bukan 6 tahun. Sudah banyak pasien yang kamitolong, baik dari jawa maupun luar jawa / luar kota
SAKAW dll cepat di pulihkan.
Prosedur Pemulihan kecanduan narkoba bisa RAWAT JALANdan TERAPI JARAK JAUH pasien tidak harus datang, bisa tetap sekolah, kuliah atau bekerja
SUDAH REHAB TAPI ANDA MASIH KECANDUAN JANGAN RAGU HUBUNGI KAMI
Catatan : Pecandu Narkoba sangat tergantung dengan peran serta orang tua / keluarga. Karena itu segera lah berobat sebelum semuanya terlambat, kematian atau cacat seumur hidup.
yang perlu di lakukan orang tua terhadap seorang anak pecandu Narkoba ? 1. Bila pecandu ingin Lepas dari ketergantungan narkoba maka segera di obati 2. Bila pecandu belum ada keinginan Lepas dari ketergantungan narkoba maka tetaplah motivasi untuk segera diobati atau setidaknya minum obat ramuan kami dengan harapan pasien merasakan manfaat nya selanjutnya ada kesadaran untuk di pulihkan secara tuntas.
Al-Qur'anul Karim dan Hadits Syarif menyebutkan
pengharaman khamar, tetapi tidak menyebutkan keharaman bermacam-macam
benda padat yang memabukkan, seperti ganja dan heroin. Maka bagaimanakah hukum
syara'terhadap penggunaan benda-benda tersebut, sementara sebagian kaum muslim
tetap mempergunakannya denganalasan bahwa agama tidak
mengharamkannya?
Jawaban :
Segala puji kepunyaan
Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du:Ganja,
heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan
sebutan mukhaddirat (narkotik)adalah
termasuk benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di
antara ulama. Dalil yangmenunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut
:
1.Ia termasuk kategori khamar menurut batasan
yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a. :"Khamar ialah
segala sesuatu yang menutup akal." Yakni yang mengacaukan, menutup, dan
mengeluarkanakal dari tabiatnya yang dapat
membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-bendaini
akan mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga
terjadi kekacauan danketidaktentuan, yang
jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali
terjadikecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda
memabukkan itu.
2.Barang-barang tersebut,
seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau "memabukkan,"
maka iatetap haram dari segi "melemahkan" (menjadikan
loyo). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah.
"Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan
(menjadikanlemah)." Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan
tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadits iniadalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan,
selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan --yang
sudah disepakati haramnya-- dengan mufattir.
3.Bahwa benda-benda
tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan,maka
ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan,
sedangkan diantara ketetapan syara': bahwa
lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan,sebagaimana firman Allah dalam menyifati Rasul-Nya a.s.
di dalam kitab-kitab Ahli Kitab : "... dan menghalalkan
bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk
..."(al-A'raf : 157) Dan Rasulullah saw.
bersabda: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi
bahaya (mudarat) kepada orang lain." Segala sesuatu yang membahayakan
manusia adalah haram:
"Dan janganlah
kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(an- Nisa': 29) "... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan ..." (al-Baqarah: 195).
4.Narkoba adalah zat yang
memabukkan dengan beragam jenis seperti heroin atau putaw, ganja atau marijuana,
kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat
penenang; pilkoplo, BK, nipam dsb. Zat yang
memabukkan dalam al-Quran disebut khamr , artinya sesuatu yang dapat menutup
akal .
Abdullah bin Umar ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw.
pernah bersabda : “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr
adalah haram.”( HR Ahmad dan Abu
Dawud ).
Dalam
riwayat lain,
Rasulullah saw.
juga pernah bersabda : “ Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr:
pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil
penjualannya, pembelinya dan pemesannya.”( HR Ibnu Majah dan Tirmidzi ).
5.Dalil lainnya mengenai persoalan itu
ialah bahwa seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotik dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang
mengusahakan dan mengedarkannya. Sehingga pemerintahan suatu negara yang
memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan
hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan sebagian negara
menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan
pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena pada hakikatnya
para pengedar itu membunuh bangsa-bangsa demi mengeruk kekayaan. Oleh karena
itu, mereka lebih layak mendapatkan hukuman
qishash dibandingkan orang yang membunuh seorang atau dua orangmanusia.
6.Syekhul lslam Ibnu Taimiyah
rahimahullah pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang yang mengisap ganja dan orang yang
mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah?Beliau menjawab :
"Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk
seburuk-buruk benda kotor yang
diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam
jumlah banyak dan memabukkan
adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Sedangkan orang yang menganggap
bahwa ganja halal, maka dia terhukum kafir dan diminta agar bertobat. Jika ia
bertobat makaselesailah urusannya, tetapi
jika tidak mau bertobat maka dia harus dibunuh sebagai orang kafir murtad,yang
tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan tidak boleh dikubur
di pemakaman kaum muslim. Hukum orang yang murtad itu lebih buruk dari pada orang
Yahudi dan Nasrani, baik ia beriktikad bahwa
hal itu halal bagi masyarakat umum maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang
beranggapan bahwa ganja merupakan santapan untuk berpikir dan berdzikir
serta dapat membangkitkan kemauan yang beku ke tempat yang
terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya."
7.Sebagian orang
salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar Itu mubah bagi orang-orang
tertentu,karena menakwilkan
firman Allah Ta'ala : "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan
makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan
yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka
(tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan ..."(al-Ma'idah 93). ketika
kasusini dibawa kepada Umar bin Khattab dan
dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, makasepakatlah Umar dengan Ali
dan para sahabat lainnya bahwa apabila yang meminum khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi
hukuman dera, tetapi jika mereka terus sajameminumnya karena menganggapnya halal, maka mereka dijatuhi hukuman
mati. Demikian pula dengan ganja, barangsiapa yang berkeyakinan bahwa
ganja haram tetapi ia mengisapnya, maka ia dijatuhi hukuman dera dengan cemeti
sebanyak delapan puluh kali atau empat puluh kali, dan ini merupakan hukuman
yang tepat.Sebagian fuqaha memang tidak
menetapkan hukuman dera, karena mereka mengira bahwa ganja dapat menghilangkan
akal tetapi tidak memabukkan, seperti al-banj (Jenis tumbuh-tumbuhan yang dapat
membius) dan sejenisnya yang dapat menutup akal tetapi tidak memabukkan. Namun
demikian, semua itu adalah haram menurut kesepakatan
kaum muslim. Barangsiapa mengisapnya dan memabukkan maka ia dijatuhi hukuman
dera seperti meminum khamar, tetapi jika tidak memabukkan maka pengisapnya
dijatuhi hukuman ta'zir yang lebih ringan daripada hukuman jald (dera). Tetapi orang yang menganggap hal itu
halal, maka dia adalah kafir dan harusdijatuhi hukuman mati. Yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman
keras, karena pengisapnya menjadi kecanduan terhadapnya dan terus memperbanyak (mengisapnya banyak-banyak). Berbeda
dengan al-banj dan lainnya yangtidak menjadikan kecanduan dan tidak digemari.
Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang haram yang digemari nafsu
seperti khamar dan zina, maka pelakunya dikenai hukum had, sedangkan yang tidak
digemari olehnafsu, seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum ta'zir. Ganja
ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya
dan sulit untuk ditinggalkan. Nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah mengharamkan
atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang haram sebagaimana
terhadap barang lainnya. Dan munculnya kebiasaan memakan atau mengisap ganja ini
di kalangan masyarakat hampir bersamaan dengan munculnya pasukan Tatar.“Karena
ganja ini muncul lantas muncul pula pedang pasukan Tatar." Maksudnya,
kemunculan atau kedatangan serbuan pasukan Tatar sebagai hukuman dari Allah
karena telah merajalelanya kemunkaran di kalangan umat Islam, diantaranya
adalah merajalelanya ganja terkutuk ini.Di tempat lain beliau (Ibnu Taimiyah)
berkata pula : "Ada juga orang yang mengatakan bahwa ganja hanyamengubah akal tetapi tidak memabukkan seperti
al-banj, padahal sebenarnya tidak demikian, bahkan ganja itu menimbulkan
kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau susah), dan
inilah yang mendorong seseorang untuk
mendapatkan dan merasakannya. Mengisap ganja sedikit akan mendorong si pengisap
untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang memabukkan, dan
orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk
meninggalkannya, bahkan lebih sulit daripada meninggalkan khamar. Karena
itu, bahaya ganja dari satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka
para fuqaha bersepakat bahwa pengisap ganja wajib dijatuhi hukum
had(hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamar.Adapun orang yang mengatakan bahwa masalah ganja
ini tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadits, maka
pendapatnya ini hanyalah disebabkan kebodohannya. Sebab di dalam Al-Qur'an dan
haditst erdapat kalimat-kalimat yang simpel yang merupakan kaidah umum dan
ketentuan global, yang mencakup segala kandungannya.
Hal ini disebutkan dalam Al-Qur'an dan al-hadits dengan istilah 'aam (umum).
Sebab tidak mungkin menyebutkan
setiap hal secara khusus (kasus perkasus). Dengan demikian, nyatalah bagi kita
bahwaganja, opium,Mheroin, morfin, dan sebagainya yang termasuk makhaddirat
(narkotik) --khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan
dengan racun putih-- adalah haram dan sangat haram menurut kesepakatan
kaum muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib dikenakan
hukuman, dan pengedar atau pedagangnya
harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya sendiri. Maka orang-orang seperti
inilah yang lebih utama untuk dijatuhi hukuman sepertiyang tertera dalam firman Allah : "Dan dalam
qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orangyang berakal, supaya kamu bertakwa." (al-Baqarah: 179) Adapun hukuman ta'zir menurut para fuqaha muhaqqiq
(ahli membuat keputusan) bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya. Selain
itu, orang-orang yang menggunakan
kekayaan dan jabatannya untuk membantu orang yang terlibat narkotik ini,maka
mereka termasuk golongan : "... orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi ..." (al-Ma'idah: 33). Bahkan kenyataannya, kejahatan dan
kerusakan mereka melebihi perampok dan penyamun, karena itu tidak mengherankan
jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun : "... Yang
demikian itu(sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat
mereka memperoleh siksaan yang berat" (al-Ma'idah: 33)
SUMBER :Fatwa-fatwa Kontemporer
GRIYA MEDISTRA
Jl.Krida Mulya 27 Kel. Kembaran Kulon Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga Jawa Tangah - Indonesia
Telpon :
0823 3222 2009 - no sms
RUTE KE TEMPAT KAMI
Jika naik KERETA API turun ke Stasiun KA PURWOKERTO => ke Lokasi kami sebaiknya Naik Taxi ( ± 20 MENIT sampai)
Jika naik PESAWAT TERBANG turun keBandara JOGJAKARTA = > ke lokasi kami bisa naik kendaraan umum/taxi/charteran
Saeful asal Madura 087750640xxx
Setelah saya minum ramuan dari bapak terasa tubuh ini ada perlawanan. sebelum minum obat ramuan bapak saya sering sakaw kalo dah dengar sabu
Alhamdulillah sampai saat ini tidak pernah nyabu lagi pak. sudah tidak tertarik dengan sabu. berkat dukungan bapak pula. terimakasih sebelumnya pak .
yang saya pikirkan sekarang bagaimana teman teman saya pada sadar semua pak.
Disclaimers : hasil yang di dapatkan masing-masing orang dan waktu yang di butuhkan setiap orang berbeda-beda