Kasus Narkoba semakin marak di
tengah-tengah masyarakat, meskipun hukuman yang diberikan demikian
berat. Dari tahun ke tahun penyalahgunaannya terus meningkat.
Secara medis, Narkoba jelas merusak kesehatan, bahkan dapat
menyebabkan kematian. Lalu bagaimana dalam pandangan agama?Dalam
perspektif Islam, Narkoba termasuk dalam kategori khamr. Meskipun dalam
arti sempit, khamar sering dipahami sebagai minuman keras, arak, atau
sejenis minuman yang memabukkan. Karena itu sebagian ulama klasik
mengartikan khamar adalah minuman yang memabukkan, atau minuman yang
bercampur dengan alkohol. Paling tidak, khamar seperti ini yang banyak
dikonsumsi oleh masyarakat Jahiliyah pra-Islam. Bahkan Buya Hamka dalam
tafsir al-Azhar menjelaskan, tidak kurang dari 250 istilah yang mereka
gunakan untuk menyebutkan istilah-istilah khamar.
Namun dalam artian luas, khamar tidak saja berupa minuman atau
sesuatu yang mengandung alkohol. Rasulullah SAW menegaskan bahwa
“Setiap zat yang memabukkan itu khamar dan setiap zat yang memabukkan
itu haram” (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadis lain juga disebutkan
bahwa “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”.
(HR. Ahmad dan Abu Daud). Dari penjelasan hadis ini, dapat dipahami
bahwa khamar adalah zat yang memabukkan, baik ketika banyak maupun
sedikit.
Umar bin Khattab juga menegaskan bahwa “al-Khamru ma khamara
al-‘Aql”, khamar adalah sesuatu yang menutupi akal. Hal ini menunjukkan
bahwa arti khamar itu sendiri adalah sesuatu yang menutupi.
Narkoba tentu masuk dalam kategori pengertian di atas, karena
seseorang yang menggunakannya menyebabkan mabuk dan akalnya tertutupi
atau tidak berfungsi. Dari pengertian ini, jelaslah bahwa Narkoba
termasuk dalam kategori khamar.
Selain itu dapat pula dikemukakan bahwa secara sederhana, khamar
itu sendiri memiliki dua ciri-ciri: pertama, zat yang apabila
dikonsumsi seseorang dapat menyebabkan iskar atau memabukkan; kedua,
zat yang memabukkan tersebut apabila dikonsumsi oleh orang yang normal.
Disebut orang normal karena bisa jadi orang yang terbiasa mengkonsumi
khamar tidak lagi memabukkannya. Lagi-lagi dari ciri-ciri ini, juga
terdapat pada khamar.
Jadi, jika khamar diartikan secara sempit, yaitu sebagai minuman
keras, maka narkoba jauh lebih bahaya dari minuman keras tersebut.
Apalagi pada masa sahabat, peminum khamar berupa minuman keras
tersebut hanya dihukum dengan 40 hingga 80 kali cambuk. Sementara
pengguna narkoba yang banyak menyebabkan kematian tersebut tentu lebih
besar hukumannya. Bukankah Allah menegaskan: ….Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(QS. An-Nisa’/4: 29).
Adapun ancaman bagi pengguna khamar dalam Islam, termasuk Narkoba,
sangatlah besar. Dalam surat al-Maidah ayat 90 disebutkan bahwa khamar
adalah rijsun, yaitu sesuatu yang sangat jijik, kotor, hina dan sangat
keji. Khamar juga termasuk perbuatan syetan karena menyebabkan
seseorang lupa pada dirinya, lupa pada tuhannya.
Lebih lanjut, al-Faqih Nashr bin Muhammad bin Ibrahim as-Samarqandy
dalam kitab “Tanbiihul Ghafilin” menjelaskan, paling tidak ada 10
keburukan khamar, yaitu: (1) Pengkonsumsi khamar itu seperti orang gila
dan menjadi bahan ketawaan anak-anak; (2) Menghabiskan harta dan
menghancurkan akal; (3) Memicu permusuhan antara saudara dan teman
sendiri; (4) Menghalangi seseorang mengingat Allah dan mendirikan
shalat; (5) Mendorong seseorang berbuat zina, juga dapat memicu untuk
menalak istrinya tanpa disadari; (6) Mengganggu malaikat pencatat amal
dengan membawa mereka ke tampat maksiat; (7) Kunci segala kejelekan
sebab dengan demikian orang mudah melakukan semua kemaksiatan, seperti
sabdar Rasul SAW: Jauhilah olehmu khamar, sesungguhnya khamar itu
adalah pintu segala kejahatan. (HR. al-Hakim);
Kemudian, (8) Berhak mendapat dera 80 kali di dunia. Jika tidak di
dunia akan dilangsungkan di akhirat dengan cemeti api di depan semua
umat manusia; (9) Pintu langit menolak pengkonsumsi khamar. Doanya tidak
dikabulkan dan amalnya tidak diangkat ke langit selamat 40 hari; (10)
Membahayakan diri sendiri, yaitu dilepaskannya iman ketika mati.
Dua bahaya terakhir di atas juga sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Siapa saja yang minur khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya
selama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam
keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya.
Kemudian jika ia mengulang kembali, maka Allah memberinya minuman dari
“thinatil khabail”, (Asma bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thinatil
khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah ahli neraka.
(HR Ahmad).
Islam tidak saja melarang mengkonsumsi khamar, tetapi dalam hadis
Rasulullah SAW dijelaskan ada 10 golongan yang dilaknat terkait dengan
khamar, yaitu: Nabi SAW melaknat sepuluh pihak yang berhubungan dengan
khamar, yaitu orang yang (1) memeras/pembuat, (2) minta diperaskan, (3)
meminum/mengkonsumsi, (4) membawakan, (5) minta dibawakan, (6) memberi
minum dengannya, (7) menjual, (8) makan hasil penjualannya, (9)
membeli, dan (10) yang dibelikan. (HR. Turmidzi dan Ibnu Majah).
Demikian besarnya bahaya Narkoba sehingga Rasulullah pun
melaknat/mengutuknya. Tidak saja orang yang mengkonsumsinya, tetapi
termasuk orang-orang yang terkait dengannya seperti hadis di atas.
Lalu apa yang harus dilakukan agar generasi kita terhindar dari
Narkoba? Banyak hal yang dapat dilakukan, di antaranya adalah: pertama,
mengetahui dan meyakini bahwa Narkoba sebagai bagian dari khamar
dilarang dalam Islam. Jika dilaranggar larangan tersebut, maka Allah
akan memberikan adzab yang pedih, baik di dunia berupa dampak negatif
yang ditimbulkannya, terutama di akhirat kelak.
Kedua, mengetahui dan menyadari bahwa khamar lebih banyak dampak
negatifnya dari pada positifnya; baik dari segi kesehatan maupun dampak
sosial yang ditimbulkannya, seperti ketidaknyamanan masyarakat sekitar.
Ketiga, membaca al-Qur’an dan berzikir secara terjadwal. Misalnya,
membaca al-Qur’an setiap shalat shubuh dan Maghrib, lalu berzikir
selesai shalat. Jika hal ini dilakukan secara terus-menerus, maka ia
akan menjadi benteng bagi diri kita dari godaan-godaan syetan; termasuk
mengkonsumsi khamar.
Keempat, berteman dengan orang-orang shaleh. Banyak kasus yang
menunjukkan bahwa seseorang terjerumus pada Narkoba karena pengaruh
teman. Oleh karena itu, pilihlah teman akrab yang shaleh sehingga kita
ikut menjadi orang-orang yang shaleh.
Ingatlah petuah orang bijak: Jika dekat dengan penjual minyak wangi,
meskipun tidak kita beli, kita akan ikut wangi. Namun, jika di sekitarmu
banyak teman yang suka bermaksiat, berjuanglah untuk tidak
terpengaruh dengannya. Caranya perkuat iman, perbanyak amalan sunnah.
Perkataan bijak juga mengatakan: Jadilah seperti ikan di laut, meskipun
air asin, tetapi ikan tersebut tidak ikut asin. Jadilah seperti belut,
meskipun di sekitarnya banyak lumput, tetapi tubuhnya tak berlumpur.
Jadi, kita harus waspada terhadap teman yang menggunakan narkoba.
Bahkan Rasulullah SAW melarang duduk bersama orang-orang yang beserta
mereka terdapat khamar. Sabdanya: Barangsiapa beriman kepada Allah dan
hari akhir maka janganlah duduk pada hidangan di suatu rumah yang
terdapat khamar di dalamnya (HR. al-Bazzari dari Ibnu Umar).
Dalam konteks ini, kita patut meneladani Khalifah Umar bin Abdul Aziz
saat beliau menghukum cambuk kumpulan orang yang mengkonsumsi khamar,
tiba-tiba ada informasi bahwa di antara mereka yang dihukum itu ada
seorang yang tidak ikut minum, dia hanya ikut menemani saja, bahkan saat
itu dia malah sedang puasa. Namun sang khalifah bukan menyelamatkannya,
ia malah memutuskan bahwa semua harus dicambuk dan yang pertama kali
dicambuk justru yang sedang puasa.
Sebab seharusnya dia melarang teman-teman semejanya itu dari minum
khamar, tapi dia malah mendiamkan saja. Padahal seandainya dia tidak
mampu menghentikan pesta minuman keras itu, dialah yang wajib segera
meninggalkan tempat itu, bukannya malah ikut menemani, meski sambil
puasa. Maka jadilah dia yang dicambuk duluan.
Kelima, mengisi waktu dengan kegiatan positif, seperti kelompok
belajar, olah raga, dan sebagainya. Sebab, jika banyak waktu yang tidak
terisi dengan kegiatan positif maka hal itu menjadi pintu syetan untuk
menjurumuskan manusia kepada kegiatan-kegaitan yang dilarang agama.
Dalam hal ini, perlu menemukan dan mengembangkan bakat dan minat yang
kita miliki tetapi tidak bertentangan dengan perintah Allah SWT.
Selain itu, keteladanan dan pendidikan yang benar dari orang tua
sangat menentukan. Orang tua mesti memberikan perhatian dan kasih sayang
yang cukup kepada anak-anaknya. Sebab, banyak pula kasus yang
menunjukkan bahwa pengguna Narkoba justru berasal dari keluarga yang
broken home. Begitu pula masyarakat dituntut berperan aktif mencegah
Narkoba, sebagai penyakit masyarakat yang menimbulkan dampak sosial
yang negatif. Begitu pula pemerintah, terutama penegak hukum, harus adil
dalam menegakan hukum. Wallahu a’lam.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan komentar atau berbagi pengalaman.
Bila Saudara Menginginkan balasan secapatnya dari kami, komfirmasi ketik KOMENTAR kirim ke 082332222009. Terimaksih