Pengertian
rehabilitasi narkoba adalah sebuah tindakan represif yang dilakukan
bagi pencandu narkoba. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban
dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan
kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan. Selain
untuk memulihkan, rehabilitasi juga sebagai pengobatan atau perawatan
bagi para pecandu narkotika, agar para pecandu dapat sembuh dari
kecanduannya terhadap narkotika.
Bagi
pecandu narkoba yang memperoleh keputusan dari hakim untuk menjalani
hukuman penjara atau kurungan akan mendapatkan pembinaan maupun
pengobatan dalam Lembaga Permasyarakatan. Dengan semakin meningkatnya
bahaya narkotika yang meluas keseluruh pelosok dunia, maka timbul
bermacam-macam cara pembinaan untuk penyembuhan terhadap korban
penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini adalah rehabilitasi.
Dalam Ketentuan Umum Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, rehabilitasi dibedakan dua macam, yaitu meliputi:
Rehabilitasi Medis
Rehabilitasi
Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi Medis
pecandu narkotika dapat dilakukan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh
Menteri Kesehatan. Yaitu rumah sakit yang diselenggarakan baik oleh
pemerintah, maupun oleh masyarakat. Selain pengobatan atau perawatan
melalui rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat
diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan
tradisional.
Rehabitasi Sosial
Rehabitasi
Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik
secara fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat
kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Yang
dimaksud dengan bekas pecandu narkotika disini adalah orang yang telah
sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika secara fisik dan psikis.
Rehabilitasi
sosial bekas pecandu narkotika dapat dilakukan di lembaga rehabilitasi
sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial, Yaitu lembaga rehabilitasi
sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, maupun oleh
masyarakat.
Tindakan
rehabilitasi ini merupakan penanggulangan yang bersifat represif yaitu
penanggulangan yang dilakukan setelah terjadinya tindak pidana, dalam
hal ini narkotika, yang berupa pembinaan atau pengobatan terhadap para
pengguna narkotika. Dengan upaya-upaya pembinaan dan pengobatan
tersebut diharapkan nantinya korban penyalahgunaan narkotika dapat
kembali normal dan berperilaku baik dalam kehidupan bermasyarakat.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan komentar atau berbagi pengalaman.
Bila Saudara Menginginkan balasan secapatnya dari kami, komfirmasi ketik KOMENTAR kirim ke 082332222009. Terimaksih