TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu, Bardi (47) warga Jl Kopral Hanafiah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), diamankan Satres Narkoba Polres OI pimpinan AKP M Ihsan, Selasa (11/3/2014) pukul 22.00 WIB.
Dihadapan penyidik, Bardi mengaku pusing jika dalam satu hari tidak mengkonsumsi sabu-sabu.
"Aku sudah sejak dua tahun lalu pak, mulai memakai sabu-sabu. Kepala saya merasa pusing jika satu hari tak mengkonsumsi," katanya, Rabu (12/3/2014).
Penangkapan pria bertubuh gempal ini, ketika Satuan Res Narkoba Polres OI menerima informasi salah seorang pemakai yang diduga sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini tengah mengkonsumi barang haram di kediamannya. Polisi pun langsung memimpin penggerebekan di kediamannya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu seharga Rp 600 ribu beserta alat untuk memakai sabu.