Selamat Datang di www.terapinarkoba.com

Kami berpengalaman menangani KECANDUAN NARKOBA dengan metode MULTI TERAPI Insya Allah kecanduan narkoba dapat di pulihkan dalam waktu relatif singkat, hanya 2 bulan, bukan 6 tahun.
Sudah banyak pasien yang kami tolong, baik dari jawa maupun luar jawa / luar kota

SAKAW dll cepat di pulihkan.

Prosedur Pemulihan kecanduan narkoba bisa RAWAT JALAN dan TERAPI JARAK JAUH pasien tidak harus datang, bisa tetap sekolah, kuliah atau bekerja

SUDAH REHAB TAPI ANDA MASIH KECANDUAN JANGAN RAGU HUBUNGI KAMI


TABIB MASRUKHI,MPA

Telp : 0823 3222 2009


GARANSI >>> klik disini

Catatan : Pecandu Narkoba sangat tergantung dengan peran serta orang tua / keluarga. Karena itu segera lah berobat sebelum semuanya terlambat, kematian atau cacat seumur hidup.

yang perlu di lakukan orang tua terhadap seorang anak pecandu Narkoba ?
1. Bila pecandu ingin Lepas dari ketergantungan narkoba maka segera di obati
2. Bila pecandu belum ada keinginan Lepas dari ketergantungan narkoba maka tetaplah motivasi untuk segera diobati atau setidaknya minum obat ramuan kami dengan harapan pasien merasakan manfaat nya selanjutnya ada kesadaran untuk di pulihkan secara tuntas.

Demikian semoga bermanfaat

Hati Hati memilih tempat Rehabilitasi Narkoba , anda bisa bertambah Parah

Labels:

Dear All

Fenomena Tempat Rehab Narkoba

Arman, sebut saja begitu namanya, ingat betul masa-masa paling tersiksa dalam hidupnya. Bukan soal dingin dan kumuhnya jeruji polsek Bekasi, Jawa Barat. Pemuda berusia 24 tahun ini juga pun sudah tidak bisa lagi mengonsumsi shabu-shabu kegemarannya. Karena pada Maret 2002 silam itu, polisi membekuknya saat sedang asyik ngebong atau memakai shabu – shabu (SS), lalu menjebloskannya ke dalam bui.

Pada hari ketiga mendekam, teman-temannya sesama jungky (pemakai) datang menjenguk. Buntut kedatangan mereka ternyata tidak sekadar say hello. Mereka membawa tips khusus buat Arman. Tapi, jangan dikira tips jitu untuk membuatnya jera tertangkap atau sembuh dari ketergantungan SS, melainkan semakin “memuluskan “ jalannya ke jurang kelam narkoba.

Arman mesti membuat surat keterangan untuk bisa bebas dari tahanan, begitu pesan para jungky. Sebabnya, ia bisa "bebas" dengan adanya surat yang menerangkan bersangkutan pernah dirawat di panti penanggulangan ketergantungan narkoba. “Siapapun dapat memperolehnya di sebuah yayasan di bilangan Jakarta Selatan, sayang, saya lupa namanya,” sesal ayah dua anak yang hidupnya kini bersih dari narkoba.

Benar saja. Hanya berbekal uang dua juta, keluarga Arman bisa memegang surat yang disebutnya “surat sakti“ tersebut. Dan manjur, memang. Malam berikutnya Arman tak lagi menginap di sel. Sebagai gantinya, orang tua dan pihak kepolisian memasukkannya ke panti rehabilitasi narkoba. Cara yang menurut orang tua korban, lebih manusiawi. Setelah itu, “Saya boleh pulang dan setiap tiga hari mesti melapor diri ke sana,” karyawan swasta di Bandung ini menjelaskan.

Rupanya, Arman tidak sendiri mengetahui teknik “surat sakti” itu. Sebutlah lelaki bernama namanya Irfan, misalnya. Mungkin, tak banyak penghuni panti rehabilitasi semodel dia. Karena, pemuda 24 tahun ini bisa masuk ke sebuah panti di kawasan Jakarta Timur berkat sepucuk surat rekomendasi dari pihak kepolisian.

Singkat cerita, sebelum menjadi residen di panti yang sudah berusia lebih dari sepuluh tahun itu, Irfan memang sempat mendekam selama 10 hari di tahanan kepolisian resor kota BG. Padahal jika tanpa surat itu, kemungkinan tetap mendekam selama sekitar 1,5 tahun di tahanan itu cukup besar.

Adalah kerabat dekat Irfan yang repot mengurus surat tersebut ke kepolisian. Irfan, laiknya pesepakbola sekaliber David Beckham, akhirnya bisa “ditransfer” dari penjara polres ke panti rehabilitasi di Jakarta Timur yang tergolong lebih “nyaman“.
Berdasarkan pengakuannya, Irfan tidak tahu persis besarnya biaya transfer. Namun beberapa kawannya yang melakukan hal sama, dia menyebut kisaran angka satu sampai dua juta. “Bahkan, ada yang hanya dengan lima juta bisa bebas, bukan sekedar dikirim ke panti rehabilitasi,“ ujar Irfan.

Dia memang tidak terlibat langsung dalam proses keluarnya surat rekomendasi. Segala negoisasi harga diatur kerabatnya. Dan, setelah semua keran negosiasi berujung kata sepakat, jeruji polres pun terbuka. Irfan lenggang keluar dari kekelaman penjara.
Sehari setelah itu, kerabat dekatnya menyiapkan segala kelengkapan yang harus ia bawa ke Jakarta. Sesampai di Jakarta, Irfan tidak lantas menghuni. Sebelumnya, dia diinapkan beberapa hari di rumah kerabatnya di bilangan Tebet yang hingga kini rutin menjenguk dan memantau perkembangannya di panti itu.

Di situ, Irfan tidak seperti tinggal di dalam kumuhnya sel polres dengan fasilitas super minim. Dia pun tidak harus berhadapan dengan sangarnya petugas. Intinya, kenyamanan panti ini sungguh berkawan baik dengannya.
Pun, barak sebagai ruang tidur Irfan bukan cuma segar untuk tidur, namun juga nyaman untuk menguntai mimpi. Ambinnya bukan selembar tikar atau kasur kumal. Di sini, dia bisa enak pulas di atas kasur busa empuk dan bersih.

Irfan mengakui, masa awal kehadirannya di panti ini serasa ada di neraka. Maklum, akses memperoleh drug sangat sulit. Sebaliknya, sugesti untuk pakaw (gejala kecanduan) sangat kuat merajam. Irfan tersiksa. ”Kalau dipikir-pikir masih lebih enak di penjara, di sana banyak teman tongkrongan dan gampang kalau mau pakaw lagi,” ujar pemuda yang melanggani drugs sejak duduk di kelas I SMP ini.

Soal kabar mudahnya residen mendapatkan ‘barang haram’ di panti rehabilitasi, Irfan malah mendengarnya sejak dua tahun lalu. Seorang temannya di BG yang pernah menghuni panti di kawasan Jakarta Selatan menceritakan pengalamannya. Kata dia, etep (istilah putaw di kalangan jungkies) bisa dengan mudah diperolehnya melalui para staf panti yang eks pemakai atau bede (bandar). Siapapun di situ dapat bebas nge-drug tanpa perlu takut dijerat hukum.

Pengalaman Dani juga begitu. Di tahun yang bersamaan dengan Arman dan Irfan, jungky ini juga mendekam di tahanan polres Jakarta Selatan karena tertangkap bertransaksi putaw. "Belakangan memang masih saya dengar ada yang tertangkap lalu bebas berkat surat itu, toh, ujung-ujungnya tetap harus keluar uang tebusan," beber Dani.

Sebetulnya, Dani mengetahui adanya satu “surat sakti“ jenis lain dan diyakini telah disalahgunakan para jungky. "Surat gila", namanya. "Nggak tahu istilah sebenarnya, tapi teman-teman di sel menyebutnya memang begitu," katanya.

Dani bilang, suratnya berwarna kuning, dan tercantum atas ijin Departemen Kesehatan. Menurut beberapa teman jungkies-nya yang lain, ada panti rehab khusus yang bisa seperti itu di daerah Sentul, Jawa Barat. “Di sanalah pasien bisa mengonsumsi sambil pelan-pelan diobati," tukas Dani, tanpa merinci lebih jelas.

Lha, bisa gawat kalau surat semacam ini benar ada. Dan kok bisa? "Karena kalau tidak salah, ada satu pasal di undang-undang baru yang menyebutkan; memiliki, mengkonsumsi, menguasai narkoba harus seijin dokter pengawas,” ujar Dani, tanpa menyebut lengkap isi pasal itu. Berarti, bagi yang sudah sakit dan harus memakai narkoba diperbolehkan, asalkan berbekal izin tersebut.

Sebagai orang yang bersangkutan, Dr Sudirman memang mengakui, penerapan terapi semacam ini sesungguhnya memang ada. Bahkan, sudah menginjak tahun kedua sejak 2004 lalu. Alasannya, tidak lain untuk melindungi pasien dari pemakaian obat luar yang dijual di pasaran. “Agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi pasien,” ujar Dr Sudirman.
Di lain pihak Sudirman menandaskan, program semacam ini pun sebetulnya masih dalam tahap uji coba. “Jadi, masih perlu pengakuan nasional,” ujarnya.

Terang, para jungky itu salah kaprah. Sebab, bagaimana pun yang mereka anggap “sakti” itu hanya bisa dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, semisal oleh dokter khusus di RSKO seperti Sudirman atau Dr. Al Bachri Husin. Isinya menyatakan, seseorang memang tidak mungkin disembuhkan dan mesti selalu mengonsumi narkoba untuk menunjang faal tubuhnya. Kalau tidak, niscaya akan berakibat fatal bagi dirinya.

Toh, pelaksanaan program ini pun hanya bisa dilakukan di dalam lingkungan rumah sakit. Sudirman bilang, kalau pun suatu saat para jungky kedapatan membawa ganja, putaw dan sebagainya, mereka akan mendapat prioritas dan rekomendasi dari pihak rumah sakit sebagai pasien. “Mereka tidak diproses laiknya seorang pengguna,” kata Sudirman.
Nah, kalau betul “partisipasi aktif“ panti rehabilitasi dalam pemakaian narkoba ini terjadi, masalahnya diramalkan bakal sangat serius. Atau, hanya sekadar isu di kalangan jungkies seperti Dani, lalu menjalar ke masyarakat umum dan tercium hidung wartawan?

Seorang aktifitis perempuan pemilik wajah cantik memberikan pendapat begini, “Kalau di penjara bisa dengan mudah dilakukan kenapa di panti semacam itu tidak?“ ujarnya, sederhana namun menusuk penuh retorika. Alasannya, panti rehabilitasi itu sendiri tidak secara khusus dijaga oleh perangkat hukum seperti polisi. “Saya yakin, bicara hal semacam ini hanya akan membuat banyak pihak sakit hati,“ ucap ibu dua anak ini, saat dihubungi MATRA lewat telepon.

“Kita semua tahu musuh kita adalah zat adiktif berbahaya bernama narkoba, bukan anak-anak itu. Mereka cuma korban, jadi jelaslah mana lawan dan kawan. Saya termasuk yang tidak setuju dengan ide legalisasi narkoba di panti rehabilitasi,” papar Ilham Malayu, mantan pecandu yang kini aktivis pemberantas narkoba. Memang, pengalaman getir 15 tahun mendekam di dalam penjara negeri Gajah Putih karena narkoba itu membulatkan tekad untuk memerangi laju penggunaan narkoba.

Agaknya, bukan cuma Ilham, siapapun tahu efek buruk narkoba. Membincangkan hal ini di warung kopi ibarat membicarakan “barang rongsokan“ di pasar-pasar elektronik; tiada habisnya. Saking maraknya perdagangan narkoba mengakibatkan kian banyak orang mengalami over dosis dan meninggal.

Sampai akhir Desember 2004, kehadiran sejumlah panti di seputar Jakarta, Bogor dan Bekasi saja sudah mencapai angka seratus. Sebaliknya, angka pecandu narkoba terus meninju langit, jauh di atas jumlah panti. “Jumlahnya tahun lalu sudah mencapai hampir empat juta, harus kita perangi,“ kata Henry Yosodiningrat, koordintor Gerakan Rakyat Anti Narkotika (Granat).

Sementara itu, data The Centre for Reduction Jakarta menyebutkan, pencandu narkoba di Indonesia mencapai angka 1,3 juta-3 juta. Sebagai penyumbang terbanyak, angka pecandu di Jakarta sekitar satu juta jiwa.

Seperti halnya penjual kecap, semua pasti menyatakan rasa kecapnya paling manis dan nomor satu lezatnya. Di samping, memang, ada juga panti yang berjuang keras dan punya integritas tinggi dalam hal penyembuhan. Mirisnya, kebanyakan mereka bubar di tengah jalan akibat tidak ada sokongan dana.

Yayasan “bergengsi“ itu berdiri dengan pendekatan secara umum, atau terang-terangan memakai metode keagaaman seperti Kristen atau Islam. Tidak perlu jauh-jauh mencari contoh, lihat saja Pamardi Siwi. Panti yang dikenal sejak tahun 1970-an ini mengutip sebesar dua juta per bulan dari seorang residen. Biaya itu dipungut selama masa rehabilitasi yang biasanya berlangsung sampai tujuh bulan.

Sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Badan Narkotika Nasional, Pamardi Siwi pun tentunya bisa merasakan dana segar dari pemerintah. Bisa dibayangkan sendiri berapa besar dana dikelola panti rehabilitasi “senior“ di Indonesia ini.

Itu baru panti yang nyaman di tengah riuh Jakarta. Tetapi, jauh di kaki Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango, - tepatnya di antara kesejukan udara perkebunan teh Salabintana –Sukabumi, Jawa Barat, Yayasan Tulus Hati berdiri megah dan terbilang cukup lux untuk ukuran sebuah panti rehabilitasi.

Di atas tanah seluas 11 hektare serta hutan seluas 2 hektare, lokasinya memang jauh dari kebisingan dan tertutup rapat bagi sembarang pendatang. Ibarat one stop rehabilitation centre, hampir semua fasilitas yang dibutuhkan untuk mencari kesibukan tersedia. Sebut saja arena kebugaran, kolam renang, lapangan basket, ruang makan utama berkapasitas 240 orang, mushala, meja biliar, studio musik, dan perpustakaan.
Mahal? Tentu saja. Uang satu juta hanya untuk biaya administrasi, tok. Sementara, seorang residen mesti membayar 3,5 juta per bulan biaya kuliah di “kampus” yang bisa mencapai waktu enam bulan masa terapi. “Membantu orang yang memerlukan itu kan bukan bisnis,” kata Lucky Ika Dharma, Head of Therapy di yayasan ini.

Imran Kalim tersenyum lebar. “Banyak misi mulia sebuah panti mengalami kegagalan hanya karena urusan sebungkus dua bungkus rokok,” ujar Imran. Dia mendapati, mulai dari penjaga keamanan di pintu masuk sampai ke orang dapur panti sangat rentan untuk menjadi seorang oknum yang berbahaya bagi kelangsungan program pemulihan seorang residen. Sejauh pengetahuannya, banyak kasus penyelundupan oknum semacam itu yang terbongkasr pihak manajemen panti. “Hanya saja kasus ini tidak pernah di blow up,” ujar mantan rehab yang pernah studi banding ke beberapa panti rehab di Jepang dan beberapa negara Eropa ini.

Diarson Lubis, seorang pengacara dan konsultan hukum dari LS & Partners Jakarta menguatkan soal hal tersebut. “Meskipun pasal-pasal dalam undang-undang narkoba sudah menjelaskannya, oknum nakal semacam itu akan tetap ada sejauh minimnya pengawasan di lapangan,“ ujar pengacara yang menangani kasus narkoba Komisaris Polisi Puja Laksana awal Januari tahun lalu. Terbukti, begitu hebatnya sejumlah tayangan televisi mengenai penangkapan sejumlah pengedar dan pecandu selama tiga tahun belakangan, toh, peredaran narkoba masih berlangsung hingga di gang-gang sempit di Jakarta dan sekitarnya.

Sebagai pengacara, sah-sah saja Diarson bilang begitu. Namun seorang Ilham Malayu punya keteguhan pendapat yang berbeda. “Kita harus yakin, narkoba berikut pengaruh negatifnya bisa dienyahkan sebersih-bersihnya tanpa harus menjadikannya sebagai perlengkapan terapi,” tegas musisi blues ini. Di sisi lain, Ilham memang tidak menyanggah kabar seputar “surat sakti” yang proses kelahirannya melibatkan pihak kepolisian, panti rehabilitasi, junkies dan orang tua si junkies.

Bagi kalangan berduit dan berpengaruh, “surat sakti“ bisa dengan mudah dikeluarkan. Tetapi menurutnya, itu bukan semata soal uang, tetapi lebih pada masalah komitmen bersama untuk mengurangi atau setidaknya menghambat penggunaan narkoba. “Ketimbang mendekam di bui, kalangan tertentu jelas lebih memilih panti rehabilitasi,“ tutur pegawai honorer di sebuah panti rehabilitasi di Bogor ini.
Bisa jadi, mereka begitu. Namun tentu, selaku aparat hukum resmi, pihak kepolisian tidak begitu saja mengeluarkannya. Begitu pula dengan pengelola panti

Salam 


sumber : https://groups.yahoo.com/neo/groups/idai_sulsel/conversations/topics/335