Selamat Datang di www.terapinarkoba.com

Kami berpengalaman menangani KECANDUAN NARKOBA dengan metode MULTI TERAPI Insya Allah kecanduan narkoba dapat di pulihkan dalam waktu relatif singkat, hanya 2 bulan, bukan 6 tahun.
Sudah banyak pasien yang kami tolong, baik dari jawa maupun luar jawa / luar kota

SAKAW dll cepat di pulihkan.

Prosedur Pemulihan kecanduan narkoba bisa RAWAT JALAN dan TERAPI JARAK JAUH pasien tidak harus datang, bisa tetap sekolah, kuliah atau bekerja

SUDAH REHAB TAPI ANDA MASIH KECANDUAN JANGAN RAGU HUBUNGI KAMI


TABIB MASRUKHI,MPA

Telp : 0823 3222 2009


GARANSI >>> klik disini

Catatan : Pecandu Narkoba sangat tergantung dengan peran serta orang tua / keluarga. Karena itu segera lah berobat sebelum semuanya terlambat, kematian atau cacat seumur hidup.

yang perlu di lakukan orang tua terhadap seorang anak pecandu Narkoba ?
1. Bila pecandu ingin Lepas dari ketergantungan narkoba maka segera di obati
2. Bila pecandu belum ada keinginan Lepas dari ketergantungan narkoba maka tetaplah motivasi untuk segera diobati atau setidaknya minum obat ramuan kami dengan harapan pasien merasakan manfaat nya selanjutnya ada kesadaran untuk di pulihkan secara tuntas.

Demikian semoga bermanfaat

PROSEDUR Rehabilitasi Narkoba LIDO BOGOR / BNN

Labels:

Pengguna dan pecandu narkoba di Indonesia yang kian bertambah dari tahun ke tahun dan sudah dalam kondisi memprihatinkan, membuat Indonesia bergegas untuk menyelamatkan generasi penerusnya melalui program rehabilitasi pagi pengguna dan pecandu serta memproses secara hukum bagi pengedarnya.
Untuk masalah rehabilitasi, sudah tercantum dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menindaklanjuti hal tersebut, dikeluarkan juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan peyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga medis dan sosial.
Diperkuat dengan dukungan pemerintah yang tak setengah-setengah maka dikeluarkan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Maka Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1305/menkes/SK/VI/2011 yang menunjuk 131 IPWL di 33 Provinsi.
Untuk langkah awal, agar dapat pelayanan rehabilitasi dari pemerintah, residen wajib melaporkan diri, ada dua cara mekanisme pelaporan IPWL BNN, diantaranya:
  1. Sukarela, pecandu melaporkan dirinya atas kesadaran sendiri, pertama akan menjalani asesmen dengan menjalani wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, psikis, agar didapatkan informasi dan riwayat pecandu sebagai bahan pendukung untuk terapi selanjutnya. Selesai asesmen, menjalani proses administrasi dan ditempatkan di pusat terapi dan rehabilitasi yang telah disepakati tanpa melalui proses hukum.
  2. Program Wajib Lapor Tersangka, Bagi pecandu yang sudah ditangani penyidik, akan menjalani asesmen terlebih dahulu, jika terbukti berhubungan dengan jaringan kriminalitas narkoba, maka akan diproses secara hukum.
Persyaratan Rehabilitasi sangat mudah untuk administrasinya, hanya diperlukan berkas sebagai berikut : 
  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK), 
  2. Fotocopy KTP calon residen (Pasien Rehab) dan Orang Tua, 
  3. Pas Foto 4 X 6 sebanyak dua lembar, 
  4. Materai 6.000 dua lembar, 
  5. Bagi residen dengan putusan pengadilan, wajib membawa lengkap berkas putusan pengadilan.
Kriteria residen yang dapat direhabilitasi di UPT T&R BNN
  1. Calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan melalui tes urin positif, jika penggunaan terakhir kurang dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba.
  2. Berusia 15-40 Tahun, Jika kurang daroi 15 tahun hanya menjalani detoksiffikasi dan entry unit.
  3. Tidak sedang hamil (Bagi calon residen wanita)
  4. Tidak menderita penyakit fisik (Diabetes Melitus, Stroke, Jantung) maupun psikis yang kronis (Yang dapat mengganggu program)
  5. Calon residen datang didampingi orangtua / wali
  6. Jika terlibat urusan hukum, calon residen harus memiliki surat keputusan pengadilan.
  7. Calon residen dari putusan pengadilan harus didampingi pihak pengadilan.
Ketentuan Rehabilitasi
  1. Masa pembinaan residen selama 6 bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary program, re-entry. Sebelum keseluruhan program, residen tidak diperkenankan untuk pulang ke rumahnya.
  2. Selama di ruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dihubungi atau dikunjungi. Komunikasi keluarga dan residen difasilitasi BNN.
  3. Residen dapat dikunjungi jika sudah melalui fase primary dan re-entry
  4. Apabila residen melarikan diri dari lembaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib melapor kepada UPT T&R BNN dan mengantarkannya kembali untuk menjalani proses rehabilitasi.

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan komentar atau berbagi pengalaman.
Bila Saudara Menginginkan balasan secapatnya dari kami, komfirmasi ketik KOMENTAR kirim ke 082332222009. Terimaksih