- Sukarela, pecandu melaporkan dirinya atas kesadaran sendiri, pertama akan menjalani asesmen dengan menjalani wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, psikis, agar didapatkan informasi dan riwayat pecandu sebagai bahan pendukung untuk terapi selanjutnya. Selesai asesmen, menjalani proses administrasi dan ditempatkan di pusat terapi dan rehabilitasi yang telah disepakati tanpa melalui proses hukum.
- Program Wajib Lapor Tersangka, Bagi pecandu yang sudah ditangani penyidik, akan menjalani asesmen terlebih dahulu, jika terbukti berhubungan dengan jaringan kriminalitas narkoba, maka akan diproses secara hukum.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK),
- Fotocopy KTP calon residen (Pasien Rehab) dan Orang Tua,
- Pas Foto 4 X 6 sebanyak dua lembar,
- Materai 6.000 dua lembar,
- Bagi residen dengan putusan pengadilan, wajib membawa lengkap berkas putusan pengadilan.
- Calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan melalui tes urin positif, jika penggunaan terakhir kurang dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba.
- Berusia 15-40 Tahun, Jika kurang daroi 15 tahun hanya menjalani detoksiffikasi dan entry unit.
- Tidak sedang hamil (Bagi calon residen wanita)
- Tidak menderita penyakit fisik (Diabetes Melitus, Stroke, Jantung) maupun psikis yang kronis (Yang dapat mengganggu program)
- Calon residen datang didampingi orangtua / wali
- Jika terlibat urusan hukum, calon residen harus memiliki surat keputusan pengadilan.
- Calon residen dari putusan pengadilan harus didampingi pihak pengadilan.
- Masa pembinaan residen selama 6 bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary program, re-entry. Sebelum keseluruhan program, residen tidak diperkenankan untuk pulang ke rumahnya.
- Selama di ruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dihubungi atau dikunjungi. Komunikasi keluarga dan residen difasilitasi BNN.
- Residen dapat dikunjungi jika sudah melalui fase primary dan re-entry
- Apabila residen melarikan diri dari lembaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib melapor kepada UPT T&R BNN dan mengantarkannya kembali untuk menjalani proses rehabilitasi.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan komentar atau berbagi pengalaman.
Bila Saudara Menginginkan balasan secapatnya dari kami, komfirmasi ketik KOMENTAR kirim ke 082332222009. Terimaksih