Posted in
Ghazwul Fikr,
Penyakit Hati,
Umum on Jun 6th, 2008

Siapakah yang meraup keuntungan dengan adanya wacana pembubaran FPI?
1. Pelaku maksiat, mulai dari bandar narkoba, pengusaha perjudian, pedagang miras, pemilik warung remang-remang dan protitusi terselubung, empunya majalah asusila, hingga pembuat karikatur pelecehan Rasulullah SAW.
2. Pemerintah, karena berhasil mengalihkan demonstrasi dan perhatian masyarakat mengenai melonjaknya harga barang akibat kenaikan BBM.
3. Kaum islam liberal, karena satpamnya berkurang. Sayang sekali, mereka adalah anak-anak para ulama yang jauh dari hidayah Allah SWT. Orang tua mereka sibuk mengurusi pesantren namun tidak menyadari tingkah polah anak-anak mereka yang menjadi musuh Allah SWT dan mengajak orang lain untuk tidak mengindahkan aturan Allah SWT.
“Kalau mau ke neraka sendiri aja dong, gak usah ngajak-ngajak orang lain. Jangan sok membela kebebasan beragama kalau Anda sendiri tidak menjalankan syariat.“, demikian komentar panas kami (BinaMuslim) mengenai kehadiran AKKBB, gerombolan JIL dan kawan-kawannya yang sudah nyata sesatnya, tapi mampu “mengendalikan” ucapan dan tindakan SBY tanpa disadarinya. Motor penggerak utama dari AKKBB adalah orang-orang JIL (sumber: http://nongmahmada.blogspot.com/2008/06/iklan-petisi-kita.html ).
[Bagian berikut dikutip dari http://suburraya.multiply.com/journal/item/6/Bahaya_JIL_Jaringan_Islam_Liberal ]
Agenda dan Gagasan Firqah Liberal
Dalam tulisan berjudul Empat Agenda islam Yang Membebaskan; Luthfi AsySyaukani, salah seorang penggagas JIL yang juga dosen di Universitas Paramadina Mulya memperkenalkan empat agenda Islam Liberal:
- Agenda politik. Menurutnya urusan negara adalah murni urusan dunia, sistem kerajaan dan parlementer (demokrasi) sama saja.
- Mengangkat kehidupan antara agama. Menurutnya perlu pencarian teologi pluralisme mengingat semakin majemuknya kehidupan bermasyarakat di negeri-negeri Islam.
- Emansipasi wanita; dan
- Kebebasan berpendapat (secara mutlak).
Sementara dari sumber lain diperoleh bahwa empat agenda mereka adalah
- pentingnya konstekstualisasi ijtihad
- komitmen terhadap rasionalitas dan pembaruan
- penerimaan terhadap pluralisme sosial dan pluralisme agama-agama
- permisahan agama dari partai politik dan adanya posisi non-sektarian negara
(lihat Greg Bertan, Gagasan Islam Liberal di Indonesia, Pustaka Antara Paramadina 1999: XXI)
Front Pembela Islam
Firman Allah Subhanahu Wa Ta`ala:
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Qs.Ali Imran (3):104
Dari Abu Sa`id Al Khudry -radhiyallahu `anhu- berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ˜alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.(HR. Muslim no. 49)
Ayat dan hadits inilah yang mungkin menjadi landasan FPI dalam bertindak selama ini. Setiap aksi dan tindakan FPI ternyata membuat ketir para perusak aqidah Islam, antara lain Ahmadiyah dan Jaringan Islam Liberal (JIL).
[Bagian berikut dikutip dari http://fpi-frontpembelaislam.blogspot.com/ ]
Visi FPI
FPI berpandangan bahwa penegakan amar ma’ruf nahi munkar adalah satu-satunya solusi untuk menjauhkan kezholiman dan kemungkaran. FPI berkeinginan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar secara kaffah (sempurna) di semua segi kehidupan manusia, dengan tujuan menciptakan umat sholihat yang hidup dalam baldah thoyyibah (negeri yang baik) dengan limpahan keberkahan dan keridhoan Allah ‘Azza wa Jalla.
Misi FPI
Amar ma’ruf nahi munkar untuk penerapan syariat Islam secara kaffah.
Asas Perjuangan FPI
· FPI adalah organisasi amar ma`ruf nahi munkar
· Berdasarkan Islam
· Beraqidahkan Ahlus Sunnah wal Jama`ah (berpegangh teguh pada Al Qur`an dan As-Sunnah)
Pedoman Perjuangan FPI
1. Allah SWT adalah Tuhan kami dan Dia lah tujuan kami
2. Muhammad Rasulullah SAW adalah teladan kami
3. Al Qur’an Karim adalah Imam kami (sumber segala sumber hukum Islam)
4. Al-Jihad adalah jalan kami (jihad tenaga, jihad lisan, jihad hati, jihad ibadah, jihad ilmu, jihad harta, jihad nafkah, dsbnya)
5. Asy-Syahadah (mati syahid) adalah cita-cita kami
Semboyan FPI
Hidup Mulia atau Mati Syahid
Motto FPI
Haq (kebenaran) yang tidak memiliki sistem yang (terorganisasi dengan) baik dapat dikalahkan oleh Bathil (kejahatan) yang tersistemtis
Tampaknya motto inilah yang sedang menimpa FPI ketika JIL dengan dukungan media mengubah isu penolakan Ahmadiyah berbalik arah menjadi wacana pembubaran FPI.
Dalil Al-Qur`an Mengenai Amar Ma`ruf Nahi Munkar
Amar Ma`ruf (mengajak kepada perbuatan baik) Nahi Munkar (mencegah perbuatan buruk) merupakan :
1. Cara untuk mendapat keberuntungan, dunia dan akhirat (QS Ali Imran 104)
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
2. Ciri umat manusia yang terbaik (QS Ali Imran 110)
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
3. Dasar-dasar pembangunan akhlak sholih (Qs Ali Imran 114)
Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan mereka menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu termasuk orang-orang yang saleh.
4. Tugas mulia para nabi sejak dulu (Qs Al-A`raf 157)
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
5. Sebab-sebab turunnya rahmat (Qs At-Taubah 71)
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
6. Sifat seorang mukmin sejati (Qs Al-Hajj 41)
(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.
7. Kewajiban yang diperintahkan Allah SWT (Qs Luqman 17)
Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).
[Bagian berikut dikutip dari http://muslim.or.id/manhaj-salaf/amar-maruf-nahi-mungkar-1.html ]
Dalam amar ma`ruf dan nahi mungkar ada berapa kaidah penting dan prinsip dasar yang harus diperhatikan, jika tidak diindahkan niscaya akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dan banyak:
Mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadah
Ini adalah kaidah yang sangat penting dalam syari`at Islam secara umum dan dalam beramar ma`ruf dan nahi mungkar secara khusus, maksudnya ialah seseorang yang beramar ma`ruf dan nahi mungkar ia harus memperhatikan dan mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadat dari perbuatannya tersebut. Jika maslahat yang ditimbulkan lebih besar dari mafsadatnya maka ia boleh melakukannya, tetapi jika menyebabkan kejahatan dan kemungkaran yang lebih besar maka haram ia melakukannya, sebab yang demikian itu bukanlah sesuatu yang di perintahkan oleh Allah Ta`ala, sekalipun kemungkaran tersebut berbentuk suatu perbuatan yang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Jika amar ma`ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban dan amalan sunah yang sangat agung (mulia) maka sesuatu yang wajib dan sunah hendaklah maslahat di dalamnya lebih kuat/besar dari mafsadatnya, karena para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan dengan membawa hal ini, dan Allah tidak menyukai kerusakan, bahkan setiap apa yang diperintahkan Allah adalah kebaikan, dan Dia telah memuji kebaikan dan orang-orang yang berbuat baik dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, serta mencela orang-orang yang berbuat kerusakan dalam beberapa tempat, apabila mafsadat amar ma`ruf dan nahi mungkar lebih besar dari maslahatnya maka ia bukanlah sesuatu yang diperintahkan Allah, sekalipun telah ditinggalkan kewajiban dan dilakukan yang haram, sebab seorang mukmin hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menghadapi hamba-Nya, karena ia tidak memiliki petunjuk untuk mereka, dan inilah makna firman Allah:
Wahai orang-orang yang beriman perhatikanlah dirimu, orang yang sesat tidak akan membahayakanmu jika kamu mendapat petunjuk.(QS. Al-Ma`idah: 105)
Dan mendapat petunjuk hanya dengan melakukan kewajiban. (Al Amru bil Ma`ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 10. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)
Dan beliau juga menambahkan,Sesungguhnya perintah dan larangan jika menimbulkan maslahat dan menghilangkan mafsadat maka harus dilihat sesuatu yang berlawanan dengannya, jika maslahat yang hilang atau kerusakan yang muncul lebih besar maka bukanlah sesuatu yang diperintahkan, bahkan sesuatu yang diharamkan apabila kerusakannya lebih banyak dari maslahatnya, akan tetapi ukuran dari maslahat dan mafsadat adalah kacamata syari`at.
Imam Ibnu Qoyyim berkata, Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar dan di benci oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan, sekalipun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.
Oleh karena itu perlu dipahami dan diperhatikan empat tingkatan kemungkaran dalam ber-nahi mungkar berikut ini:
- Hilangnya kemungkaran secara total dan digantikan oleh kebaikan.
- Berkurangnya kemungkaran, sekalipun tidak tuntas secara keseluruhan.
- Digantikan oleh kemungkaran yang serupa.
- Digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar.
Pada tingkatan pertama dan kedua disyari’atkan untuk ber-nahi mungkar, tingkatan ketiga butuh ijtihad, sedangkan yang keempat terlarang dan haram melakukannya.
sumber : http://www.binamuslim.com