"Dari hasil pemetaan penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika, LSM amanat muda mendapatkan data yang sangat mengejutkan, karena penyalahgunaan Zat Adiktif berupa Lem Aibon serta Obat-obatan sudah menyentuh pada anak-anak remaja dan pelajar di Sulbar," katanya, Ia mencontohkan Kota Mamuju pada salah satu wilayahnya terdapat sekitar 30-35 anak-anak usia antara 13 sampai 17 tahun penyalahguna obat terlarang dan berbahaya jenis Tramadol, trihexyphenidyl.
Bahkan kata dia, ada istilah di kalangan anak remaja di Sulbar yaitu RD (racikan berbagai jenis obat seperti Mixagrip dan sejenisnya di tambah dengan Tramadol, trihexyphenidyl).
"Tentunya hal tersebut dapat merusak anak-anak apalagi fisiknya masih belum kuat untuk menerima obat terlarang yang dibuat dari zat kimia yang berlebihan," katanya. Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut karena sampai saat ini belum ada upaya dari lembaga pemerintah terkait untuk menangani hal tersebut, dan sementara hanya LSM Amanat Muda sendiri yang berupaya menyusun program untuk mencari solusi mengenai peredaran narkoba di kalangan anak tersebut.
"Lembaga kami akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Narkotika Propinsi Sulbar, dalam rangka melakukan pencegahan dan mencari solusi atas maraknya peredaran narkoba di kalangan anak-anak dan remaja itu," katanya