MedanBisnis – Langsa. Wabah narkoba memang sudah merasuki kalangan pelajar. Betapa tidak, sekitar 38,81% atau sebanyak 47 dari 135 siswa SMKN2 Langsa, Aceh positif mengonsumsi barang haram tersebut.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, Jumat (27/4).
Menurut BNN Kota Langsa, Kompol Navri Yuleni SH MH, jumlah siswa pengguna narkoba itu sudah hampir 50% siswa yang di tes urinenya. Sebanyak 47 siswa ini jujur dan ikhlas mengakui menggunakan narkoba.
"Bagi siswa yang sudah mengaku dan setelah dites urinenya ternyata positif, maka tidak perlu kita proses hukum di polisi," kata Kompol Navri.
Navri menjelaskan, 47 siswa ini mengakui menggunakan narkoba, sekaligus minum-minuman keras. Bahkan, tiga orang di antaranya menggunakan sabu-sabu, beberapa hari sebelum dites.
Terkait hasil tes uruine ini, terangnya, maka menjadi tugas BNN untuk menindaklanjutinya dengan konseling.Kkonseling dimulai dilakukan melibatkan tim psikologi, sehingga diketahui langka apa yang akan diambil selanjutnya, apakah perlu rehab medis atau rehab sosial.
"Selanjutnya, kita fokus mengenai akar masalahnya. Untuk rehab medis kita berikan fasilitas dokter untuk menanganinya. Untuk rehab sosial kita berikan pencerahan secara keagamaan. Siswa yang positif akan menjalani pembinaan di BNN di luar jam belajar, kemudian kita akan memantau dan mengetes urin kembali setelah 6 bulan berikutnya untuk mengetahui keberhasilan siswa bebas narkoba dan berprestasi," paparnya.
Kepala SMKN2 Langsa, Makmur Lingga, mengatakan, kehadiran BNN di sekolahnya perlu diapresiasi. Ia juga senang dengan sikap siswanya yang secara jujur mengakui mengkonsumsi narkoba.
Tokoh masyarakat Langsa, Bahtiar Husin, sangat menyayangkan banyaknya siswa yang mengkonsumsi narkoba. Menurutnya, masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN, tapi semua elemen, baik itu pemerintah, pihak sekolah, khususnya para orangtua.
Menurutnya, polisi juga harus terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, karena para siswa itu hanyalah korban dari pengedar dan bandar. (m syafrizal)