Selamat Datang di www.terapinarkoba.com

Kami berpengalaman menangani KECANDUAN NARKOBA dengan metode MULTI TERAPI Insya Allah kecanduan narkoba dapat di pulihkan dalam waktu relatif singkat, hanya 2 bulan, bukan 6 tahun.
Sudah banyak pasien yang kami tolong, baik dari jawa maupun luar jawa / luar kota

SAKAW dll cepat di pulihkan.

Prosedur Pemulihan kecanduan narkoba bisa RAWAT JALAN dan TERAPI JARAK JAUH pasien tidak harus datang, bisa tetap sekolah, kuliah atau bekerja

SUDAH REHAB TAPI ANDA MASIH KECANDUAN JANGAN RAGU HUBUNGI KAMI


TABIB MASRUKHI,MPA

Telp : 0823 3222 2009


GARANSI >>> klik disini

Catatan : Pecandu Narkoba sangat tergantung dengan peran serta orang tua / keluarga. Karena itu segera lah berobat sebelum semuanya terlambat, kematian atau cacat seumur hidup.

yang perlu di lakukan orang tua terhadap seorang anak pecandu Narkoba ?
1. Bila pecandu ingin Lepas dari ketergantungan narkoba maka segera di obati
2. Bila pecandu belum ada keinginan Lepas dari ketergantungan narkoba maka tetaplah motivasi untuk segera diobati atau setidaknya minum obat ramuan kami dengan harapan pasien merasakan manfaat nya selanjutnya ada kesadaran untuk di pulihkan secara tuntas.

Demikian semoga bermanfaat

SAKAW , Raka Akui Sering Sakaw di Sel

Labels: ,

RAKA terus merunduk
JAKARTA - Raka Widyarma, putra angkat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno mengakui kerap mengalami 'sakau' atau ketergantungan narkoba saat berada di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang. Semakin hari, akibat ketergantungan narkoba, Raka mengalami kondisi kesehatan yang makin memburuk.

"Raka mengaku pecandu berat dan sering kali mengalami sakau saat berada di sel, maka kami ajukan untuk dilakukan rehabilitasi di rumah sakit," kata kuasa Hukum Raka, Budi Iskandar kepada, Selasa (3/7).

Menurut pengakuan Raka, dia sudah menggunakan narkotika sejak kelas 3 SMA dan saat ini masuk dalam kategori sebagai pecandu berat. Selain itu, Raka pun memiliki penyakit Biopolar atau kejiwaan yang perlu pengobatan secara cepat. Tidak hanya Raka, lanjut Budi, teman dekatnya pun, Karina juga mengalami hal yang serupa sebagai pecandu berat, sehingga perlu penanganan berupa rehabilitasi bukan berada di dalam tahanan LP Pemuda Tangerang saat ini.

"Kami telah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Raka dan Karina ke BNN dan mendapat surat yang kemudian kami sampaikan ke majelis hakim untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan," katanya.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsuardi menyatakan bahwa Raka ditangkap di kediaman teman wanitanya, Karina Aditya (21), di Jalan Kurcica Raya, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).

Bersama teman wanitanya, Raka memesan 5 butir ekstasi kepada Jimos (Warga Negara Malaysia) dengan cara pembayaran dicicil selama tiga kali. Pembayaran pertama sebesar Rp. 600 ribu, kedua Rp.100 ribu dan pembayaran ketiga Rp.260 ribu atau total Rp. 960 ribu.

Akibat perbuatannya, Raka terancam sejumlah Pasal UU No 35/2009 tentang Narkotika. Antara lain, dakwaan primer pertama, yakni pasal 114 ayat 1, junto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, dan subsider pertama pasal 113 ayat 1 junto 132 ayat 1, serta lebih subsider pasal 112 junto pasal 132, ayat 1, atau subsider kedua 127 ayat 1 huruf A. ”Sanksi pidana ada maksimal dan minimal, maksimal bisa 20 tahun penjara,” jelasnya. rmi

Sumber :  www.surabayapagi.com