Mutiara Hikmah
"Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit kecuali Dia turunkan pula obatnya bersamanya. Hanya saja tidak mengetahui orang yang tidak mengetahuinya dan mengetahui orang yang mengetahuinya".
(HR.Ahmad 1/377, 413 dan 453)
Selamat Datang di www.terapinarkoba.com Kami berpengalaman menangani KECANDUAN NARKOBA dengan metode MULTI TERAPI Insya Allah kecanduan narkoba dapat di pulihkan dalam waktu relatif singkat, hanya 2 bulan, bukan 6 tahun.
Sudah banyak pasien yang kami tolong, baik dari jawa maupun luar jawa / luar kota
SAKAW dll cepat di pulihkan. Prosedur Pemulihan kecanduan narkoba bisa RAWAT JALAN dan TERAPI JARAK JAUH pasien tidak harus datang, bisa tetap sekolah, kuliah atau bekerja
SUDAH REHAB TAPI ANDA MASIH KECANDUAN JANGAN RAGU HUBUNGI KAMI
TABIB MASRUKHI,Br.M.,A.Md.Kep
Telp : 0823 3222 2009
GARANSI >>> klik disini
Catatan : Pecandu Narkoba sangat tergantung dengan peran serta orang tua / keluarga. Karena itu segera lah berobat sebelum semuanya terlambat, kematian atau cacat seumur hidup.
yang perlu di lakukan orang tua terhadap seorang anak pecandu Narkoba ?
1. Bila pecandu ingin Lepas dari ketergantungan narkoba maka segera di obati
2. Bila pecandu belum ada keinginan Lepas dari ketergantungan narkoba maka tetaplah motivasi untuk segera diobati atau setidaknya minum obat ramuan kami dengan harapan pasien merasakan manfaat nya selanjutnya ada kesadaran untuk di pulihkan secara tuntas.
Demikian semoga bermanfaat
By Tabib Masrukhi Agustus 21, 2012
Selasa, 16 Ramadhan 1434 H / 23 Juli 2013 23:27
JAKARTA (Arrahmah.com) – Salah satu tamu pada acara ILC adalah Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin ustadz Irfan S Awwas. Adapun tema acara Indonesia Lawyers Club kali ini adalah ‘Bolehkah Ormas Merazia?’
Saat diberi kesempatan oleh moderator sekaligus news anchor acara itu Karni Ilyas, ustadz Irfan memulai dengan mengungkapkan dua kejadian kekerasan pada sepuluh hari pertama Ramadhan.
“Kekerasan pertama yaitu apa yang terjadi di Tulungagung oleh Densus 88. Orang yang ditembak mati oleh Densus 88 itu baru terduga teroris. Padahal dalam hukum positif Indonesia seseorang itu bersalah dibuktikan di meja pengadilan,” ujar ustadz Irfan memulai.
Kemudian Karni mengingatkan kepada ustadz Irfan bahwa pokok bahasan kali adalah bukan itu, tetapi ‘Bolehkah Ormas Merazia?’. Namun Karni berjanji sekiranya pembahasan tentang kekerasan Densus, dia akan mengundang ustadz Irfan S. Awwas.