Mutiara Hikmah
"Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit kecuali Dia turunkan pula obatnya bersamanya. Hanya saja tidak mengetahui orang yang tidak mengetahuinya dan mengetahui orang yang mengetahuinya".
(HR.Ahmad 1/377, 413 dan 453)
Selamat Datang di www.terapinarkoba.com Kami berpengalaman menangani KECANDUAN NARKOBA dengan metode MULTI TERAPI Insya Allah kecanduan narkoba dapat di pulihkan dalam waktu relatif singkat, hanya 2 bulan, bukan 6 tahun.
Sudah banyak pasien yang kami tolong, baik dari jawa maupun luar jawa / luar kota
SAKAW dll cepat di pulihkan. Prosedur Pemulihan kecanduan narkoba bisa RAWAT JALAN dan TERAPI JARAK JAUH pasien tidak harus datang, bisa tetap sekolah, kuliah atau bekerja
SUDAH REHAB TAPI ANDA MASIH KECANDUAN JANGAN RAGU HUBUNGI KAMI
TABIB MASRUKHI,Br.M.,A.Md.Kep
Telp : 0823 3222 2009
GARANSI >>> klik disini
Catatan : Pecandu Narkoba sangat tergantung dengan peran serta orang tua / keluarga. Karena itu segera lah berobat sebelum semuanya terlambat, kematian atau cacat seumur hidup.
yang perlu di lakukan orang tua terhadap seorang anak pecandu Narkoba ?
1. Bila pecandu ingin Lepas dari ketergantungan narkoba maka segera di obati
2. Bila pecandu belum ada keinginan Lepas dari ketergantungan narkoba maka tetaplah motivasi untuk segera diobati atau setidaknya minum obat ramuan kami dengan harapan pasien merasakan manfaat nya selanjutnya ada kesadaran untuk di pulihkan secara tuntas.
Demikian semoga bermanfaat
Home »
» Ini Bunyi Pasal Santet di RUU KUHP
By Tabib Masrukhi Oktober 07, 2012
TEMPO.CO,
Jakarta
- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok
Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam
rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293
mengatur penggunaan ilmu hitam ini.
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib,
memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit,
kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan
sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah
dengan 1/3 (satu per tiga).
Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu
mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang
mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk
memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak
pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana
denda paling banyak Rp 400.500.