Kamis, 29 Agustus 2013 17:57 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap tahunnya ada 18 ribu orang yang direhabilitasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut 80 persen setelah menjalani rehabilitasi ternyata kembali lagi menggunakan narkotika.
Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusman Suriakusumah mengungkapkan hal tersebut dikarenakan belum adanya dukungan dari lingkungan terhadap para penyalahgunaan narkotika saat kembali ke masyarakat setelah menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika.
"Mereka kembali lagi menggunakan narkotika dikarenakan setelah kembali ke masyarakat mereka tidak ada yang mendampingi, kemudian masyarakat tidak menerima, dan masih ada stigma dimasyarakat dan keluarga tidak mau menerimanya sehingga mereka hidup sendiri yang akhirnya mereka kembali," kata Kusman saat ditemui disebuah rumah makan di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2013).
Rehabilitasi memang harus dilakukan secara berkesinambungan supaya masyarakat yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika tidak lagi masuk ke dunia hitam.
Ada empat tahap supaya para pengguna narkotika bisa sembuh total dan tidak lagi tergantung terhadap barang haram seperti sabu, ekstasi, heroin, inex, dan sebagainya.
- Tahap pertama adalah rehabilitasi supaya seorang pengguna tidak memakai lagi narkotika.
- Tahap kedua, pascarehab adalah harus bisa menolak ajakan temannya atau lingkungannya kembali menggunakan narkotika.
- Tahap ketiga menjadi orang yang produktif seperti bekerja untuk mencukupi kehidupannya secara normal.
- Tahap keempat adalah tahap hidup sehat seperti meningkatkan ibadahnya dan sebagainya sehingga betul-betul menjadi orang yang kuat dan tidak lagi kembali menjadi pengguna narkotika.
"Program pascarehab, sejak ada inpres nomor 11 tahun 2011 direktorat pascarehab menjembatani mereka terjun ke masyarakat, harus punya kemampuan tahan banting dan jejaring sosial yang baik, serta mengupayakannya untuk mendapatkan pekerjaan, itu tugas BNN," katanya.
Setiap tahun di Indonesia baru bisa melakukan rehabilitasi sebanyak 18 ribu orang pengguna narkotika, 2 ribu diantaranya direhab oleh lembaga negara, kemudian 16 ribu oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
Sementara jumlah orang yang harus di rehab untuk wilayah DKI Jakarta saja mencapai 490 ribu orang. Sehingga bisa dibayangkan berapa orang yang harus menunggu masuk rehabilitasi. Belum lagi ada orang-orang yang kembali menggunakan narkotika meskipun sudah direhab.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan komentar atau berbagi pengalaman.
Bila Saudara Menginginkan balasan secapatnya dari kami, komfirmasi ketik KOMENTAR kirim ke 082332222009. Terimaksih