Kasi Media Dunia Maya, TV dan Radio Deputi Bidang Pencegahan BNN, M. Affan Eko Budi, mengatakan, bentuk NPS itu bemacam-macam, ada yang disamarkan dalam multi vitamin, kosmetik dan jananan anak-anak.
"Jadi masyarakat harus tetap waspada. Salah satu NPS yang beredar adalah jenis Methilon yang pernah di komsumsi oleh artis bernisial RA beberapa waktu yang lalu," kata Affan saat diskusi dengan pemuda karang taruna di lingkungan Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Dia menambahkan, NPS tersebut menghasilkan efek yang sama seperti ekstasi, sabu dan lain-lain. Justru beberapa NPS dampaknya jauh lebih berbahaya dan mematikan.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimal pelaku kejahatan narkotika golongan satu baik tanaman maupun bukan tanaman itu hukuman mati.
Sebenarnya narkotika boleh digunakan tapi harus sesuai dengan resep dokter. Sebagai contoh perempuan yang melakukan persalinan dengan cara operasi itu menggunakan narkotika untuk melakukan pembiusan dan mengurangi rasa nyeri.
"Tapi jika penggunaan narkotika ini di luar atau melebihi indikasi medis itu sudah dikatakan dengan penyalahgunaan narkotika dan dikenakan sangsi hukum atas penyalahgunaannya tersebut," jelasnya.
Affan pun mengajak keluarga pecandu narkoba untuk mendatangi Institusi Penerima Wajib lapor (IPWL) dan BNN untuk melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi. "Apabila di antara kita ada yang menjadi pengguna narkoba atau ada keluarganya yang menjadi pengguna narkoba maka sebaiknya melaporkan diri ujar Affan. Saya jamin BNN tidak akan menangkap," tutup Affan.(fid)