Selamat Datang di www.terapinarkoba.com

Kami berpengalaman menangani KECANDUAN NARKOBA dengan metode MULTI TERAPI Insya Allah kecanduan narkoba dapat di pulihkan dalam waktu relatif singkat, hanya 2 bulan, bukan 6 tahun.
Sudah banyak pasien yang kami tolong, baik dari jawa maupun luar jawa / luar kota

SAKAW dll cepat di pulihkan.

Prosedur Pemulihan kecanduan narkoba bisa RAWAT JALAN dan TERAPI JARAK JAUH pasien tidak harus datang, bisa tetap sekolah, kuliah atau bekerja

SUDAH REHAB TAPI ANDA MASIH KECANDUAN JANGAN RAGU HUBUNGI KAMI


TABIB MASRUKHI,MPA

Telp : 0823 3222 2009


GARANSI >>> klik disini

Catatan : Pecandu Narkoba sangat tergantung dengan peran serta orang tua / keluarga. Karena itu segera lah berobat sebelum semuanya terlambat, kematian atau cacat seumur hidup.

yang perlu di lakukan orang tua terhadap seorang anak pecandu Narkoba ?
1. Bila pecandu ingin Lepas dari ketergantungan narkoba maka segera di obati
2. Bila pecandu belum ada keinginan Lepas dari ketergantungan narkoba maka tetaplah motivasi untuk segera diobati atau setidaknya minum obat ramuan kami dengan harapan pasien merasakan manfaat nya selanjutnya ada kesadaran untuk di pulihkan secara tuntas.

Demikian semoga bermanfaat

29 Narkotika Jenis Baru beredar di indonesia

Labels:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 29 narkoba jenis baru yang di kenal dengan nama New Phsycoactive Substance (NPS) di Indonesia.

Kasi Media Dunia Maya, TV dan Radio Deputi Bidang Pencegahan BNN, M. Affan Eko Budi, mengatakan, bentuk NPS itu bemacam-macam, ada yang disamarkan dalam multi vitamin, kosmetik dan jananan anak-anak.

"Jadi masyarakat harus tetap waspada. Salah satu NPS yang beredar adalah jenis Methilon yang pernah di komsumsi oleh artis bernisial RA beberapa waktu yang lalu," kata Affan saat diskusi dengan pemuda karang taruna di lingkungan Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
  Ilustrasi Narkoba
Dia menambahkan, NPS tersebut menghasilkan efek yang sama seperti ekstasi, sabu dan lain-lain. Justru beberapa NPS dampaknya jauh lebih berbahaya dan mematikan.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimal pelaku kejahatan narkotika golongan satu baik tanaman maupun bukan tanaman itu hukuman mati.

Sebenarnya narkotika boleh digunakan tapi harus sesuai dengan resep dokter. Sebagai contoh perempuan yang melakukan persalinan dengan cara operasi itu menggunakan narkotika untuk melakukan pembiusan dan mengurangi rasa nyeri.

"Tapi jika penggunaan narkotika ini di luar atau melebihi indikasi medis itu sudah dikatakan dengan penyalahgunaan narkotika dan dikenakan sangsi hukum atas penyalahgunaannya tersebut," jelasnya.

Affan pun mengajak keluarga pecandu narkoba untuk mendatangi Institusi Penerima Wajib lapor (IPWL) dan BNN untuk melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi. "Apabila di antara kita ada yang menjadi pengguna narkoba atau ada keluarganya yang menjadi pengguna narkoba maka sebaiknya melaporkan diri ujar Affan. Saya jamin BNN tidak akan menangkap," tutup Affan.(fid)
(ded)