Selamat Datang di www.terapinarkoba.com

Kami berpengalaman menangani KECANDUAN NARKOBA dengan metode MULTI TERAPI Insya Allah kecanduan narkoba dapat di pulihkan dalam waktu relatif singkat, hanya 2 bulan, bukan 6 tahun.
Sudah banyak pasien yang kami tolong, baik dari jawa maupun luar jawa / luar kota

SAKAW dll cepat di pulihkan.

Prosedur Pemulihan kecanduan narkoba bisa RAWAT JALAN dan TERAPI JARAK JAUH pasien tidak harus datang, bisa tetap sekolah, kuliah atau bekerja

SUDAH REHAB TAPI ANDA MASIH KECANDUAN JANGAN RAGU HUBUNGI KAMI


TABIB MASRUKHI,MPA

Telp : 0823 3222 2009


GARANSI >>> klik disini

Catatan : Pecandu Narkoba sangat tergantung dengan peran serta orang tua / keluarga. Karena itu segera lah berobat sebelum semuanya terlambat, kematian atau cacat seumur hidup.

yang perlu di lakukan orang tua terhadap seorang anak pecandu Narkoba ?
1. Bila pecandu ingin Lepas dari ketergantungan narkoba maka segera di obati
2. Bila pecandu belum ada keinginan Lepas dari ketergantungan narkoba maka tetaplah motivasi untuk segera diobati atau setidaknya minum obat ramuan kami dengan harapan pasien merasakan manfaat nya selanjutnya ada kesadaran untuk di pulihkan secara tuntas.

Demikian semoga bermanfaat

Permainan di Balik Penanganan Perkara Narkoba

Labels: , ,

SURYA OnlineDua orang yang sama-sama ditangkap karena narkotika belum tentu sama hukumannya. Tergantung yang bersangkutan bisa mengikuti permainan atau tidak.
Narkoba menduduki peringkat pertama dari total perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengalahkan pencurian maupun perjudian. Dalam sebulan tidak kurang dari 90 perkara masuk dengan jumlah terdakwa sekitar 110 orang. Seperti bulan Agustus 2011 lalu, ada 96 perkara dan 111 terdakwa narkoba yang masuk. Dan Juni ada 98 perkara dengan 107 terdakwa.
Dari ratusan ini, lebih dari separonya perkara receh dengan barang buktinya beberapa butir ekstasi atau nol koma sekian gram sabu-sabu.
Tapi, meski sama-sama kecil, bukan berarti persidangannya seragam. Perkara kecil yang terdakwanya berduit, lebih berbelit-belit. Beda dengan terdakwa tak berduit yang sekadar lewat, sidang dua kali langsung putusan. Tentu hukumannya pun bagai bumi dan langit. Untuk membuktikan ini, Surya mengikuti beberapa sidang dengan terdakwa berbeda.
Yang pertama sidang terdakwa Fanny Yongvi Sanjaya, mahasiswi perhotelan salah satu universitas ternama di kawasan Surabaya Barat pada 22 September 2011 lalu.
Sidang digelar lebih dari lima kali, mulai dari dakwaan, saksi jaksa, saksi terdakwa, tuntutan, pledoi, hingga putusan yang digelar dalam waktu yang berbeda. Hasilnya, mahasiswi berkulit putih hanya dihukum satu tahun penjara
Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya pun tidak dijalani di penjara tapi pusat rehabilitasi RSU Dr Soetomo Surabaya.
Hakim mendasarkan putusannya pada kesaksian dokter, bahwa gadis ini harus direhabilitasi karena hanya pemakai dan sudah mengalami ketergantungan.
Hari berikutnya Surya mengikuti persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Fadhi (31), warga Jl Endrosono dan Zainal Abidin (26) warga Jl Kalimas Madya, Surabaya.
Sebelum divonis penjaga toko dan counter ponsel itu mengiba meminta rehabilitasi dengan membawa surat dokter. Namun, majelis hakim tegas menolaknya.
Hakim menjeratnya dengan Pasal 112 UU 35/2009. Meski barang bukti yang dibawa hanya 0,05 gram sabu-sabu, keduanya dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim tidak menggunakan pasal 127 UU 35/2009 yang memungkinkannya direhabilitasi karena tidak ada keterangan dokter bahwa terdakwa sedang dalam perawatan.
Sulitnya mendapatkan rehabilitasi juga dirasakan Sri Mariyati dan Ni Made Sukariani, dua waiters D’Master Pool & Karaoke. Meski keduanya mengajukan saksi dokter yang sama dengan Fanny di persidangan dengan majelis yang sama pula, permintaan rehabilitasinya tetap ditolak.
Tapi, kedua pramuria itu masih bisa tersenyum karena hanya dihukum satu tahun penjara. Padahal, tuntutan jaksa empat tahun karena dianggap terbukti menyimpan dan memiliki narkotika golongan I, melanggar pasal 112 UU 35/2009.
Kasus sama tapi vonis berbeda ini sudah menjadi rahasia umum di pengadilan. Hal ini diakui pengacara senior Sunarno Edi Wibowo. Bowo —panggilan Sunarno Edi Wibowo— mempertanyakan alasan hakim merehabilitasi terdakwa hanya berdasarkan keterangan dokter yang notabene baru menangani setelah ditangkap.
Menurut Bowo, sesuai ketentuan, keterangan rehabilitasi itu harus didasarkan pada diagnosis disertai bukti medical record yang menjelaskan terdakwa pernah direhabilitasi sebelum ditangkap.
“Jangan sampai hakim memutus hanya dengan keyakinan dan kewenangan tanpa pertimbangan yang adil dan benar,” katanya.
Menurut Bowo, kesaksian dokter setelah penangkapan hanya rekayasa semata. Hal ini pernah dilakukannya saat mendampingi artis Roy Marten yang ditangkap saat pesta sabu-sabu di Hotel Novotel Surabaya 2007 silam.
Saat itu dia merekayasa dengan mendatangkan salah satu dokter untuk bersaksi di persidangan. Dokter ini menjelaskan, Roy mengalami ketergantungan, sehingga harus segera direhabilitasi. Namun, keterangan dokter ini tidak membuahkan hasil. Permintaan rehabilitasi Roy Marten ditolak dan dihukum tiga tahun penjara.
“Saya menyadari saat itu karena memang tidak ada medical record-nya,” akunya.
Keberadaan dokter di persidangan ternyata tidak gratis. Bowo mengaku saat itu harus mengeluarkan Rp 5 juta untuk membujuk sang dokter bersaksi di sidang. “Itu dulu, kalau sekarang mungkin sudah berlipat-lipat harganya,” katanya.
Kolega Bowo sesama pengacara mengamini hal itu. Pengacara berdarah Madura itu mengaku untuk mendatangkan dokter pada sidang mengeluarkan uang Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kemampuan finansial terdakwa. “Biasanya kalau terdakwanya tidak punya, kami hanya memintakan keterangan dokter saja, tanpa membawanya ke sidang. Biasanya dokternya mau tanpa harus dibayar,” katanya.
Bagaimana dengan kesaksiannya? Dokter yang bersidang umumnya menjelaskan keadaan terdakwa yang sudah dalam kadar kecanduan, sehingga harus direhabilitasi. Hal itu dilakukan berulang-ulang pada terdakwa berbeda.
Pengacara itu mengaku, meski kesaksian dokter dilakukan pascaditangkap, namun hal itu harus dijadikan alasan hakim untuk merehabilitasi. “Keterangan rehabilitasi tidak selalu sebelum ditangkap, sebelum ditangkap juga bisa direhab karena itu hak pemakai narkoba karena mereka adalah korban,” alasannya. [Tab]
Sumber : Surya.co.id